Berita Viral
Viral Pelaku Pembunuhan Setahun Sudah Dibebaskan, Ini Penjelasan Rutan Kotamobagu
Warganet bahkan mengunggah sejumlah foto terpidana GS sudah berada di luar tahanan sejak beberapa pekan lalu.
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial seorang pelaku pembunuhan yang divonis 10 tahun penjara malah sudah dibebaskan pihak rumah tahahan Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Pelaku tersebut baru menjalani hukuman selama setahun dalam tahanan.
Narasi yang beredar di Facebook menyebutkan terpidana tersebut mendapat vonis 10 tahun oleh Mahkamah Agung.
Namun, dalam surat pembebasan disebutkan dibebaskan demi hukum sebab pihak rutan tidak mempunyai dasar hukum untuk tetap menahan terpidana.
Padahal penahanan sudah diperpanjang oleh MA tapi dibebaskan sejak awal September silam.
Warganet bahkan mengunggah sejumlah foto terpidana GS sudah berada di luar tahanan sejak beberapa pekan lalu.
Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kotamobagu menjelaskan terpidana GS (26) dibebaskan sebelum masa tahanan habis dengan bebas demi hukum pada Jumat (26/11/2021)
Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Setyo Prabowo, Melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Busen menjelaskan, memang ada putusan dari pengadilan Negeri Kotamobagu bahwa terpidana GS (26) divonis 10 tahun penjara,
GS dibebaskan dari Rutan Kotamobagu, merujuk pada surat perpanjangan penahanan yang sudah lewat 4 hari dan belum ada perpanjang.
Pihak Rutan Kotamobagu sudah melakukan kordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri untuk perpanjangan tahanan.
"Jadi sebelum 10 hari masa tahanan habis kami sudah mengirim surat koordinasi terkait perpanjangan tahanan. Setelah itu kurang 3 hari lagi kami kembali mengirim surat perpanjangan penahanan, sehingga sampai tinggal 1 hari kamipun melakukan kembali kordinasi untuk perpanjangan penahanan, namun tidak ada juga jawaban dari PN," jelasnya.
Katanya, Rutan kotamobagu melakukan pembebasan terhadap GS karena tidak adanya jawaban tersebut. Sebelum dibebaskan pihak Rutan Kotamobagu meminta izin terlebih dahulu kepada PN Kotamobagu.
"Namun perlu diartikan pembebasan ini pembebasan bersyarat, kasus ini sudah masuk dalam tahapan Kasasi, dari pihak Rutan Kotamobagu tinggal menunggu," jelasnya
Busen menjelaskan penahanan terhadap GS tak bisa terus dilakukan karena masa penahanan sudah habis.
"Karena kalaupun terus melakukan penahanan terhadap GS. Kami merujuk pada peraturan surat penahannya, yang sudah expire kurang lebih 3 hari dan bersangkutan sudah tidak terdaftar lagi di Rutan Kotamobagu," ungkapnya
"Maka karena sudah tidak terdaftar maka otomatis jatah makanan sudah tidak ada. Namun selain itu kami juga menghindari over stay," tambahnya