Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ramaja Ini Nekat Tiduri Sang Kakak Hingga Hamil, Sering Nonton Film Dewasa

Remaja yang baru berusia 15 tahun hamili kakaknya yang berusia 17 tahun. kecanduan nonton film dewasa.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Ilustrasi. adik rudapaksa kakak kandungnya sendiri 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Banyak menonton film dewasa rupanya mempengaruhi akal sehat NS remaja berusia 15 tahun.

ia tega rudapaksa sang kakak yang berusia 17 tahun hingga berbadan dua.

Kini tersangka sudah diamankan Polres Nias dan sementra dalam proses penyidikan.

Baca juga: Dipicu Minuman Keras, Pria Asal Bitung Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Gadis 11 Tahun Dirudapaksa 3 Temannya di Taman Bersatu, Para Pelaku Berusia 15 Tahun
Gadis 11 Tahun Dirudapaksa 3 Temannya di Taman Bersatu, Para Pelaku Berusia 15 Tahun (YOUTUBE)

Entah apa yang ada di pikirannya, seorang adik menghamili kakaknya sendiri.

Sang adik yang kecanduan nonton film dewasa.

Diketahui akibat dampak dari kecanduan nonton film dewasa.

Remaja yang baru berusia 15 tahun hamili kakaknya yang berusia 17 tahun.

Baca juga: Kakek Tua Rudapaksa Gadis Muda Sepulang Ngaji, Biasa Diberi Uang Sisa Rokok dan Kopi

Kasus adik tega rudapaksa kakak kandung terjadi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah remaja 15 tahun berinisial NS.

Sementara korbannya merupakan kakak perempuan pelaku YN (17).

Mirisnya korban kini masih tergolong di bawah umur seperti pelaku.

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Istri Tahanan, Minta Korban Gugurkan Kandungan hingga Uang Rp 150 Juta

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku NS sudah diamankan oleh jajarannya.

"Untuk pelakunya saat ini sudah kami amankan," katanya, Selasa (23/11/2021) lalu.

Iskandar mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi rudapaksa dilakukan NS kepada kakaknya sejak April 2021 hingga Juni 2021.

Adapun alasan pelaku nekat merudapaksa kakak kandungnya lantaran pelaku kebiasaan nonton video dewas di handphone miliknya.

"Karena pelaku terbilang masih di bawah umur, maka nanti akan dilakukan pendampingan oleh PKPA," kata Iskandar.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat kasus ini beserta pelaku akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) dari Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Karena kasus seperti ini sangat mengkhawatirkan, Iskandar mengimbau kepada semua orangtua untuk senantiasa mengawasi anaknya ketika bermain handphone.

(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul SELAMA 3 Bulan, Setiap Malam, Adik Paksa Kakak Wanita Layani Nafsu Liar, Efek Nonton Film Dewasa

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved