Penanganan Covid
Cegah Varian Omicron, Pemerintah Larang Warga dari 11 Negara Ini Masuk RI
Warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan mengunjungi 11 negara tidak diizinkan masuk ke wilayah Tanah Air.
Editor:
Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Andreas Ruauw
Pesawat melakukan pendaratan di landasan pacu Bandara Sam Ratulangi Kota Manado, Jumat (12/11/2021).
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Warga negara luar yang akan masuk Indonesia semakin akan merasa kesulitan.
Pasalnya, saat ini Pemerintah Indonesia melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke Indonesia.
Warga Negara Asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan mengunjungi 11 negara tidak diizinkan masuk ke wilayah Tanah Air.
Sebagai informasi, 11 negara tersebut mencatatkan kasus varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron.
Sebelas negara yang masuk dalam daftar itu mulai dari Afrika Selatan hingga Hongkong. Rinciannya yakni:
2. Botswana
3. Namibia
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambik
7. Eswatini
8. Malawi
9. Angola
10. Zambia
Halaman 1 dari 2