Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Hotman Paris Sebut Pihak Nirina Zubir Harus Lakukan Hal Ini Jika Ingin Sertifikat Kembali

Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir jadi topik bahasan Hotman Paris bersama Menteri ATR/Kepala BPN RI, yakni Sofyan Djalil.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado / Istimewa
Nirina Zubir dan Hotman Paris Hutapea. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir kini jadi sorotan.

Diketahui ada 5 tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Atas tindakan 5 tersangka itu, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Sepeda Motor Korban Tabrakan dengan Mobil Pikap

Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 27 November 2021, Capricorn Bingung, Aquarius Jangan Khawatir

Tersangka utama yang melakukan penggelapan aset milik ibunda Nirina itu adalah ART sendiri, yakni Riri Khasmita.

Diketahui, ada enam aset berupa sertifikat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita.

Bahkan saat ini, keenam aset tersebut pun sudah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Dua dari enam sertifikat tersebut diketahui sudah beralih kepemilikan lantaran sudah dibeli oleh pihak ketiga.

Lantas, akankah dua sertifikat tersebut bisa kembali ke tangan keluarga Nirina Zubir?

Hal ini pun menjadi topik bahasan Hotman Paris bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, yakni Sofyan Djalil.

Saat berbincang bersama, Hotman Paris menanyakan pada Sofyan Djalil mengenai hal itu.

"Kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku?" tanya Hotman Paris pada Sofyan Djalil.

"Saya pikir harus lewat proses pengadilan dulu," jawab Sofyan Djalil, dilansir Tribun Style dari YouTube Hotman Paris Show pada Kamis, 25 November 2021.

"Harus gugat perdata lagi pak?" tanya Hotman Paris lagi.

"Iya, karena sudah pihak ketiga," timpal Sofyan Djalil.

Berdasarkan jawaban Sofyan Djalil, Hotman Paris menyimpulkan jika pihak Nirina harus menguggat secara perdata si pihak ketiga yang telah membeli tanah tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved