Berita Bolmong
Wabup Bolmong Lantik BPD Ambang Dua, Minta Awasi Pembangunan di Desa
Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yanny Ronny Tuuk melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ambang Dua Kecamatan Bolaang Timur
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yanny Ronny Tuuk melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ambang Dua Kecamatan Bolaang Timur, periode tahun 2021-2027.
Pelantikan anggota BPD itu berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Bolmong.
Menurut Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk, anggota BPD yang diambil sumpah-janji ini, merupakan wakil masyarakat yang dipilih.
Sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, telah memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan untuk duduk dalam struktur BPD di setiap desa.
Diharapkan dapat menampung serta memperjuangkan hak perempuan dalam setiap forum yang dilaksanakan.
Baik di tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Sehingga perempuan memiliki hak dan kedudukan yang sama di setiap desa.
Pembentukan anggota BPD merupakan amanat undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
"Didalamnya menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa,” ujar Yanny saat ditemui awak media, Jumat (26/11/2021).
Dalam undang-undang tersebut lanjut Yanny, mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah desa.
Yang terdiri dari kepala desa dan perangkatnya, serta BPD.
Karena kedua institusi ini bertanggungjawab atas jalannya roda pemerintahan di desa.
Selain itu Yanny berpesan, agar BPD secara umum mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas pemerintahan desa.
Selain itu membentuk peraturan desa dan peraturan kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menggali, menampung dan menghimpun, merumuskan serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
"Selain itu bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh yang dilandasi dengan rasa tanggungjawab, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi anggota BPD," kata dia.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, kepala desa dan BPD merupakan mitra kerja.