Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

DLH Sulut Tinjau Tempat Limbah B3 di Lokasi Proyek Bendungan Lolak Bolmong

Saat turun melakukan pemantauan di lokasi proyek, tim dari Provinsi Sulut didampingi DLH Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi DLH Bolmong
Tim DLH Bolmong ketika mengunjungi PT PP. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- PT PP Proyek Bendungan Lolak Aman dari pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). 

Hal itu terkait dengan penyimpanan Limba Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lokasi proyek. 

Saat turun melakukan pemantauan di lokasi proyek, tim dari Provinsi Sulut didampingi DLH Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolahan Sampah dan Bahan Berbahaya Beracun DLH Bolmong Deasy Makalalag, hasil pemeriksaan terkait Limba B3 di lokasi proyek, tim hanya meninjau tempat penyimpanan limba. 

Seperti oli bekas sisa yang digunakan alat berat dan kendaraan yang dipakai oleh perusahan.

“Disana hanya ada sisa oli bekas yang ditampung, dan tinggal menunggu diangkut oleh pihak ketiga,” kata Deasy saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Jumat (26/11/2021). 

Dia menjelaskan, tim melakukan pemantauan hingga pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan pihak perusahan.

Dikatakannya jenis – jenis B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan ini selain mengatur tata laksana pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan B3 dalam tiga kategori yaitu B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan, dan B3 yang terbatas dipergunakan.

“Nah yang dilokasi proyek itu, hanya oli bekas saja,” paparnya.

Disisi lain, ia menegaskan perlunya pengelolaan limbah B3 dengan seksama. 

Sehingga setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya.

Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.  

Untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat dan mempermudah pengawasan.

Maka setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh bupati atau wali kota, gubernur, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved