Berita Tomohon
27,1 Miliar TGR Belum Dikembalikan, Ada Pihak Ketiga, ASN Hingga Mantan Legislator di Tomohon
Pemerintah Kota Tomohon terus mengejar penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota Tomohon terus mengejar penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebab, hingga kini total uang negara yang menjadi temuan dan belum dikembalikan lebih dari Rp 27,1 Miliar.
Kepala Inspektorat Kota Tomohon Jeane Bolang SH MH menyebut jumlah tersebut sebagaimana temuan BPK RI dalam kurun waktu 2004 hingga 2021.
"Sesuai catatan BPK RI dalam kurun waktu 2004 sampai 2021 yang belum ditindaklanjuti masih ada 19 persen atau Rp 27,1 miliar," sebut Bolang saat diwawancarai Tribunmanado.co.id di Kantor Inspektorat, Jumat (26/11/2021).
"Saat ini diupayakan untuk diselesaikan. Termasuk untuk yang kena TGR ini sudah berupaya semaksimal mungkin," sambungnya.
Untuk bulan depan, Jeane Bolang mengatakan bahwa akan di Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) akan melakukan sidang.
"Rencannya bulan depan kembali digelar sidang MP TGR guna pembahasan tindaklanjut," ujarnya.
Adapun yang belum menindaklanjuti TGR ini terdiri dari pihak ketiga, ASN, legislator, mantan legislator, hingga mantan Pejabat.
"Ada yang ASN, anggota dewan, mantan anggota dewan dan mantan pejabat. Tetap mereka kami berikan undangan untuk sidang penyelesaian TGR," ungkap Jeane Bolang.
Sedangkan untuk yang belum menindaklanjut, namun sudah meninggal, Jeane Bolang menyebut harus dilaporkan ke BPK RI.
"Jadi ada mekanisme sendiri. Kami harus laporkan ke BPK kalau memang sudah meninggal," ucapnya.
Disisi lain, Jeane Bolang menyebut, Pemkot Tomohon sendiri menargetkan penyelesaian TGR ini sudah berada diatas angka 80 persen.
"Targetnya tindaklanjut TGR sudah bisa diatas 80 persen," pungkasnya.
Tentang Tomohon
Tomohon adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.