Internasional
Dihukum Seumur Hidup, Ternyata Pria Ini Tak Bersalah Dibebaskan Setelah Jalani 43 Tahun di Penjara
Setelah bertahun-tahun berada di penjara ternyata pelaku tak melakukan kejahatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisah seorang tahanan yang dihukum penjara seumur hidup.
Setelah bertahun-tahun berada di penjara ternyata pelaku tak melakukan kejahatan.
Pria tersebut pun dibebaskan setelah mendekan dipenjara selama 43 tahun.
Baca juga: Gempa Tadi Pukul 23.15 WIB Terjadi di Darat, Berikut Info Titik Lokasi dan Magnitudonya
Baca juga: Menghilang Usai Ditegur Prabowo, Fahri Hamzah Minta Anies Cari Fadli Zon: Tolong Cari Sohib Ente
Baca juga: Tasya Robot Pernah Terhenti di Dunia Modeling, Kini Kembali di Ajang Putri Sulut
Foto : Kevin Strickland setelah bebas. Pria kulit hitam di AS dinyatakan tak bersalah setelah dipenjara 43 tahun atas tuduhan pembunuhan. Ia dibebaskan tanpa diberi kompensasi apapun. (GoFundMe)
Penjara merupakan tempat bagi para pelaku kejahatan.
Namun, apa jadinya jika seseorang harus menjalani hukuman atas kejahatan yang tak ia lakukan.
Hal itulah yang dialami oleh pria bernama Kevin Strickland.
Seorang hakim di negara bagian Missouri, AS membatalkan hukuman seorang pria yang telah menghabiskan lebih dari empat dekade di penjara, Deutsche Welle melaporkan.
Kevin Strickland, seorang pria kulit hitam berusia 62 tahun, dinyatakan bersalah atas tiga pembunuhan: Sherrie Black (22), Larry Ingram (22), dan John Walker (20), yang menjadi sasaran perampokan di Kansas City pada 25 April 1978.
Ia kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup.
Selasa (23/11/2021), Hakim James Welsh memerintahkan pembebasan Strickland.
Jaksa negara bagian setuju sejak awal tahun bahwa Strickland dihukum secara salah.
Strickland yang baru dibebaskan mengatakan kepada wartawan di luar pengadilan bahwa dia tidak mengira hari itu akan datang.
Menurut The Kansas City Newspaper, Strickland juga mengklaim dalam perjalanannya bahwa "Mereka tahu dari Hari Pertama bahwa saya tidak melakukan kejahatan ini".