Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Karyawan Swasta, ASN, TNI-Polri dan BUMN Dilarang Cuti, Simak Info Lengkapnya

Dilarang cuti selama libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

(Shutterstock)
Dilarang cuti. Ilustrasi kalender. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dilarang cuti selama libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Info ini berlaku bagi Karyawan Swasta, ASN, TNI-Polri dan BUMN.

Aturan tersebut tercantum dalam Inmendagri 62 Tahun 2021.

Baca juga: Gempa Tadi Pukul 11.36 WIB, Wilayah Ini Diguncang Magnitudo 3.6, Berikut Info BMKG Lokasinya

Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender (todayifoundout.com)

Sudah ada aturan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga swasta selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aturan ini dikeluarkan sebagai lanjutan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada akhir 2021 dan awal 2022.

PPKM Level 3 ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021), dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.

Muhadjir menambahkan, kebijakan itu dilakukan untuk memperketat mobilitas dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menyusul rencana tersebut, Kemendagri pun mengeluarkan aturan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tertanggal 22 November 2021.

Dalam Inmendagri yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota itu, membahas aturan larangan cuti bagi para pekerja yang tertulis di poin g.

Berikut isi aturan larangan cuti bagi ASN hingga karyawan swasta dalam Inmendagri 62 Tahun 2021:

Selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 melakukan:

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved