Kasus Viral
Ingat Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Tegur Suami Mabuk, Kini Dibebaskan
Masih ingat kasus istri dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami mabuk. Kini istri yang bernama Valencya dibebaskan dari tuntutan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus istri dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami mabuk.
Kini istri yang bernama Valencya dibebaskan dari tuntutan.
Sementara suami yang melaporkan istrinya dihukum 6 bulan penjara.
Baca juga: Gempa Tadi Pukul 11.36 WIB, Wilayah Ini Diguncang Magnitudo 3.6, Berikut Info BMKG Lokasinya
Baca juga: Masih Ingat Nia dan Adit? Dulu Pasangan Idola Lalu Menikah, Intip Potret Keluarga Bahagia Mereka
Baca juga: Ada 3 Saksi Baru dalam Kasus Pembunuhan di Subang, Mereka Beri Pengakuan Terbaru, Apa itu?
Foto : Valencya, si istri yang dituntut 1 tahun penjara karena marah suami mabuk. (Tribun Bekasi)
Setelah mendapat perhatian dari Jaksa Agung, seorang wanita yang memarahi suaminya mabuk lalu dituntut satu tahun penjara oleh jaksa kini bernasib baik.
Kasus istri dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami di Karawang, Jawa Barat memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya alias Nengsy Lim bebas dari segala tuntunan.
Tuntutan itu dibacakan pada sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Senin (23/11/2021).
Atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya diperbaiki.
Artinya, tuntutan yang dibacakan JPU pada Kamis (11/11/2021) ditarik.
Namun, JPU balik menuntut suami Valencya, Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kronologi Kasus
Seorang wanita bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara. Ibu dua anak itu dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.
Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.
Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT.
Valencya dituntut karena atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
Foto : Seorang wanita menangis karena dirinya dihukum 1 tahun penjara padahal tegur suaminya yang mabuk-mabukan. (Kolase foto tribun bekasi/istimewa)
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.
Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Jaksa Diperiksa Jamwas Kejagung Buntut Tuntutan 1 Tahun Penjara Istri Marahi Suami Pemabuk.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews