Berita Bitung
Terduga Pencuri Komponen Alat Berat Senilai Ratusan Juta di Bekuk Tim Tarsius Presisi Polres Bitung
Laki-laki Muhammaad Aswadi Adam (38) warga Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulteng mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO,CO,ID, Manado – Peristiwa pencurian komponen alat berat Exsavator yang terjadi pada awal bulan September 2021 di Kelurahan Girian Weru 2 Kecamatan Girian Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berhasil diungkap.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh regu II Tim Tarsius Presisi Polres Bitung pimpinan Aipda Yulaena Djunaidi Djudju.
AKBP Alam Kusuma Irawan, Kapolres Bitung dalam keterangannya bilang, akibat dari pencurian komponen alat berat Exsavator laki-laki Muhammaad Aswadi Adam (38) warga Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulteng mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, ketika melakukan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/700/IX/2021/Sulut/Res-Bitung, tanggal 12 September 2021 tentang kasus pencurian komponen Excavator pada bulan September 2021 lalu.
Berhasil mengamankan dua orang lelaki yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pencurian tersebut.
Masing-masing MS (35) warga kota Manado dan S (51) warga asal Jawa Barat, oleh tim Tarsius Presisi Polres Bitung diamankan di wilayah kota Manado pada Jumat (19/11/2021) dini hari sekitar pukul 02:30 Wita.
Kapolres Bitung melalui AKP Muhammad Fadli, SIK Kasat Reskrim Polres Bitung menjelaskan pencurian itu dilakukan oleh para tersangka dengan cara memotong instalasi kabel menggunakan pisau cutter.
Kemudian mencabutnya menggunakan kunci shock, selanjutnya melihat situasi aman lalu para tersangka membawa kabur komponen-komponen Excavator milik korban tersebut.
“Adapun komponen yang dicuri adalah 1 unit Kontrol Engine, 1 unit Kontrol Monitor, 1 unit Kontrol Hidrolik, 1 unit Kontrol Finale Grid yang total harga nya diperkirakan mencapai sekitar Rp. 300.000.000,” jelas AKP Muhammad Fadli SIK Kasat Reskrim Polres Bitung, Selasa (23/11/2021).
Penangkapan terhadap para tersangka sudah sesuai prosedur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/700/IX/2021/Sulut/Res-Btg, tanggal 12 September 2021 dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/598.b/XI/2021/Reskrim/Res-Btg, tanggal 12 September 2021.
Para tersangka itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung di lapangan.
Lanjut Kasat Reskrim, dari para tersangka Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan barang bukti pencurian.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut.
Pihaknya menghimbau, kepada warga yang bergelut dengan alat-alat berat, agar memperhatikan tempat dan lokasi parkir di tempat yang aman dan bisa di liat banyak orang.
Agar supaya bisa meminimalisir peristiwa pencurian, perangkat adan komponen yang ada.