Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Viral

Nasib 6 Jaksa yang Tuntut 1 Tahun Penjara Seorang Wanita karena Marahi Suami Mabuk, Kini Diperiksa

Seperti yang diketahui sebelumnya viral seorang istri dituntut 1 tahun penjara karena marahi suaminya mabuk.

Editor: Glendi Manengal
Tribun Bekasi
Valencya, si istri yang dituntut 1 tahun penjara karena marah suami mabuk. 

"Dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara, Asipidum ditarik ke Kejagung sebagai Jaksa fungsional. Ini merupakan mutasi diagonal. Karena kalau pencopotan sudah ada pembuktian dari bidang pengawasan dulu, baru ada pencopotan. Ini ditarik sementara ke Kejagung," jelasnya.

 Lebih lanjut, Leo menjelaskan pihaknya akan menindak bagi siapapun Jaksa yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

"Bagi para jaksa yang tidak profesional, kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Dan untuk hukuman, apakah hukuman disiplin, itu nanti setelah JAM-Was selesai melakukan pemeriksaan," kata Leonard.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan pengajuan pembebasan Valencya (40) terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya.

Dia meminta majelis hakim untuk membebaskan Valencya dari segala tuntutan.

"Ketika kasus ini beredar di masyarakat, Bapak Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini yang ada di persidangan PN Karawang dengan cukup perhatian yang sangat penting dan atensi yang khusus dari Bapak Jaksa Agung," kata Leo saat konferensi pers daring, Selasa (23/11/2021).

Ia menuturkan, penarikan tuntutan 1 tahun itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan replik atas pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan penasihat hukum maupun terdakwa Valencya dalam sidang sebelumnya.

Dengan begitu, kata dia, tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya tidak berlaku. Dia menyatakan, keputusan ini sekaligus merupakan perbaikan atas penuntutan sebelumnya.

"Maka tuntutan (1 tahun penjara) tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya jaksa penuntut umum juga memperbaiki tuntutan sebelumnya. Dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga," jelasnya.

Ia menyatakan Jaksa Agung juga meminta seluruh jaksa yang menangani perkara untuk bersikap profesional dan mengedepankan hati nurani. Khususnya kepada tim JPU Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat yang sebelumnya menyatakan Valencya terbukti melakukan pidana.

"Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Bapak Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan terdakwa. Bapak Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara dalam menangani tugas dan kewenangan wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme," katanya.

Kronologi Kasus

Seorang wanita bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara. Ibu dua anak itu dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.

Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved