Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penangkapan Terduga Teroris

Mahfud MD: Jangan Hadap-hadapkan Anggota MUI dan Pemerintah, Itu Sensitif

Keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang seolah-olah dihadap-hadapkan dengan pemerintah.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang seolah-olah dihadap-hadapkan dengan pemerintah. Terutama terkait adanya oknum yang diduga terkait terorisme menjadi perbincangan di masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait soal penangkapan Ahmad Zain An-Najah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Diketahui, ia merupakan anggota fatwa MUI yang diduga melakukan tindak terorisme.

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Penangkapan Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Antiteror dituding berlebihan.

Mahfud MD tidak membenarkan hal tersebut. Bahkan, Mahfud MD menilai anggapan itu berlebihan.

"Densus juga sering dituding bertindak berlebihan, menangkap orang sembarangan kemudian melanggar Marwah Majelis Ulama sehingga seakan-akan pemerintah itu diperhadapkan sedang bersitegang dengan Majelis Ulama, tidaklah," ujar Mahfud MD dalam keterangan pers, Sabtu (20/11/2021).

Mahfud MD menjelaskan, Densus 88 tidak serta merta melakukan penangkapan terhadap seseorang.

Apalagi mengenai kasus-kasus terorisme dan radikalime, itu sangat sensitif.

Mahfud MD tanggapi Soal Permintaan Pembubaran MUI (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Mereka, Densus 88, sudah melakukan pelacakkan dan pendalam kasus dalam waktu yang lama.

"Adapun Densus itu sudah melakukan survei yang sudah lama. Itu semua hanya dibuntuti pelan-pelan."

 
"Karena kalau langsung nangkap, nanti berlebihan, dikira asal tangkap," terang Mahfud MD.

Bahkan, penangkapan tersebut harus sesuai prosedur dengan dilengkapi adanya bukti-bukti yang lengkap.

"Sebelum buktinya cukup kuat (Densus) tidak boleh menangkap terorisme itu."

Baca juga: Video Hujan Uang di Jalan Tol, Warga Rebutan Kumpulkan Uang, Mereka Berfikir akan Kaya Mendadak

Baca juga: Peringatan Dini Selasa 23 November 2021, BMKG: 26 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Lebat

"Karena UU 5 tahun 18 itu adalah hukum khusus untuk teroris dengan treatment-treatment khusus juga dan tidak boleh sembarangan."

"Oleh sebab itu ketika menangkap itu, haru bisa meyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan nanti di pengadilan," jelas Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved