Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Daftar UMP Tahun 2022: DKI Jakarta Rp 4.453.935 hingga Jawa Tengah Rp 1.812.935

UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sekitar Rp 37 ribu dan menduduki UMP tertinggi pada tahun 2022.

tribunnews.com
Daftar UMP Tahun 2022: DKI Jakarta Rp 4.453.935,536 hingga Jawa Tengah Rp 1.812.935 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

UMP di tahun 2020 yang tertinggi ialah DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah

UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sekitar Rp 37 ribu dan menduduki UMP tertinggi pada tahun 2022.

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Rabu 24 November 2021, Hujan Lebat dan Angin Kencang Potensi Terjadi

Sementara itu, UMP Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya dan menjadi UMP terendah pada tahun 2022.

Dalam Konferensi Pers yang berlangsung pada (16/11), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan informasi mengenai Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022.

Kenaikan UMP Tahun 2022 ditetapkan oleh pemerintah rata-rata sebesar 1,09 persen.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Daftar UMP tahun 2022 dari yang tertinggi hingga yang terendah:

1. DKI Jakarta

UMP DKI Jakarta: Rp 4.453.935,536

Dikutip dari Tribunnews.com, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sekitar Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Menurut Gubernur Anies Baswedan, keputusan besaran UMP ini diambilnya merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

2. Papua

UMP Papua: Rp 3.561.932

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved