Apa Itu
Apa Itu Upah Minimum? Berikut Cara Menghitungnya hingga Daftar Besaran UMP 2021
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu upah minimum atau UMP?
Upah Minimum (UM) adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi semua pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.
• Daftar UMP Tahun 2022: DKI Jakarta Rp 4.453.935 hingga Jawa Tengah Rp 1.812.935
Dasar hukum upah minimum
Dasar hukum penetapan upah minimum adalah UU nomor 11 Tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021.
Upah minimum kemudian dibagi menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota).
UMP berlaku di seluruh kabupaten dan kota dalam satu provinsi, sedangkan UMK hanya berlaku di sebuah kabupaten atau kota.
Setelah UMP ditetapkan oleh gubernur, selanjutnya pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan UMK masing-masing.
Cara menghitung UMP dan UMK
Untuk menghitung UMP dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebuah wilayah.
Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan data rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.
Sedangkan data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan.
Sementara, perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan.
UMK baru dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.