Penanganan Covid
Perintah Presiden Jokowi ke Jajaran soal PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru
PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku selama sepekan, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Maka dari itu, ia juga memerintah Satgas Penanganan Covid-19 untuk turun ke lapangan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Saya ingatkan bahwa kegiatan kick-off untuk Sherpa Meeting di KTT G20 nanti akan dilakukan di Jakarta, dan kick-off untuk Finance Track di Bali, di awal Desember, sehingga dunia akan melihat kita."
"Oleh sebab itu, saya minta secara detail nanti didampingi dari Satgas (Covid-19 pada) kedatangan delegasi di bandara, di hotel, dan di lingkungan hotel atau resort sampai ke venue-venue. Ini penting sekali," kata dia.
Selain itu, Jokowi juga meminta Menteri Kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun ini.
Salah satunya, memastikan ketersediaan layanan kesehatan jika terjadi lonjakan.
"Saya minta Menteri Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah antisipasi untuk memastikan kesiapan rumah sakit apabila terjadi lonjakan pasien sakit selama akhir Desember (2021) dan awal Januari 2022, terutama pemetaan situasi dan terutama di daerah yang berpotensi kasusnya meningkat," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Indonesia akan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Menurut Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), melansir Tribunnews.com.
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Muhadjir mengatakan kebijakan ini dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
Baca juga: 3 Berita Populer Selebriti Malam ini, Kiano Pangggil Luna Maya, Sosok Ocha Piliang dan Meggy Diaz
Baca juga: 3 Berita Populer Selebriti Sore ini, Kabar Celine Evangelista, Zaskia Gotik & Foto Lawas Lulu Tobing
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fahdi Falevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perintah Jokowi ke Jajaran soal PPKM Level 3 saat Nataru: Komunikasikan dengan Baik pada Masyarakat