Berita Nasional
Pasutri Pasang Tarif 3 Juta untuk Berhubungan Tiga Orang, Istri Minta Umur Dibawah 30 Tahun
Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik prostitusi online.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik prostitusi online.
Sepasang pria dan wanita berpura-pura sebagai suami istri untuk menjerat lelaki hidung belang di media sosial.
Mereka menawarkan layanan threesome atau berhubungan badan tiga orang dengan tarif jutaan rupiah.
Para pelaku beroperasi hotel di Kota Semarang, dengan sebelumnya mencari pelanggan melalui media sosial twitter.
ilustrasi mesum2 (Istimewa)
Kasubdit V /Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap.
GA seorang laki-laki dan WI seorang perempuan.
Keduanya ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Semarang pada Senin (16/11/2021) sekitar pukul 21.00.
"Saat itu kedua tersangka sedang bertransaksi," ujarnya, Sabtu (20/11/2021).
Penangkapan itu diawali dengan patroli cyber yang dilakukan Subdit V.
Pada patroli itu, Subdit V mendapatkan sebuah akun akun Twitter @Pasutrixxxxx yang memposting foto dan video menampilkan konten pornografi.
Akun tersebut menampakan bagian vital laki-laki dan wanita.
"Jadi modus mereka melakukan posting di media sosial dengan menampilkan konten pronografi yang difoto tersebut adalah para tersangka sendiri."
"Kemudian saat ada yang tertarik mereka saling chatting lalu mereka akan janjian ketemu langsung," jelasnya.
Lanjutnya, sebelum bertemu, wanita penghibur tersebut pilih-pilih calon pelanggannya.