Berita Sulut
Kejati Sulut Lidik Kasus Pembebasan Ring Road III, Dinas Perkimtan Siap Buka-Bukaan Data
Aparat mengincar dugaan kejanggalan pengadaan tanah tahun 2018 di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kejaksaan Tinggi turun tangan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Ring Road III.
Aparat mengincar dugaan kejanggalan pengadaan tanah tahun 2018 di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulut.
Kepala Dinas Perkimtan Sulut, Steve Keppel ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, mengatakan siap buka-bukaan demi memperlancar penyelidikan aparat hukum.
"Sudah dengar Kejaksaan mau melakukan pemeriksaan, saya sudah rapat tadi dengan sekretaris dan kabid membahas hal ini," ungkap dia.
Hasil rapat itu di internal Dinas Perkimtan Sulut menegaskan langkah komitmen untuk membantu aparat hukum menindaklanjuti kasus tersebut
Menurut informasi Kejaksaan mengusut pengadaan tanah untuk 2018
"Kita dorong siap membantu kejaksaan, kita akan siapkan dokumen tahun 2018. Tadi saya juga sudah memanggil mantan bendahara untuk menyiapkan dokumen - dokumen tersebut," ungkap Mantan Kepala Dinas PUPR Sulut.
Secara detail, Kepel mengakui belum mengetahui rinci permasalahan 2018, ia sendiri baru masuk memimpin Dinas Perkimtan pada akhir 2019.
"Saya belum tahu persis masalahnya terkait apa, dan belum tahu arah ke mana. Tapi kita akan bantu siapkan dokumen yang dibutuhkan aparat," kata dia.
Di masa kepimpinannya ia menerapkan prinsip keterbukaan, pembayaran lahan lebih dulu diumumkan ke media lebih dulu peta bidang yang akan diproses.
Ia tak tahu persis apa mekanisme ini diterapkan sebelumnya.
Adapun, Proyek Manado Outer Ring Road (MOR) III kini dalam masalah.
Pasalnya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerbitkan perintah penyelidikan terkait kasus tanah yang ada di lokasi proyek tersebut.
Surat perintah penyelidikan dari Kejati Sulut ini dikeluarkan pada tanggal 19 November 2021 ini.
Pihak Kejati Sulut menilai, kasus tanah yang ada di lokasi proyek Manado Outer Ring Road III itu memenuhi kualifikasi Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Perkimtan Sulut