Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Ini Perbandingan UMP di 26 Provinsi, Ada yang Rp 4.4 Juta

Berikut daftar upah minimum provinsi (UMP) di 26 provinsi Indonesia. Cek masing-masing provinsi, ada yang Rp 4.4 juta. 

tribunnews.com
Daftar UMP di 26 Provinsi Indonesia. Ilustrasi UMP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar upah minimum provinsi (UMP) di 26 provinsi Indonesia

Cek masing-masing provinsi, ada yang Rp 4.4 juta

Update besaran UMP terbaru untuk berlaku tahun 2022. 

Baca juga: Gempa 4.4 SR Guncang Banten Senin 22 November 2021 Info Terkini BMKG

Baca juga: Klasemen Liga Italia Setelah Inter Milan, AS Roma Menang dan Napoli Kalah

Baca juga: HASIL Inter Milan vs Napoli, Nerazzurri Beli Kekalahan Perdana Partenopei, Menang Skor 3-2

Ilustrasi ump (KOMPAS.com NURWAHIDAH)

Ilustrasi ump (KOMPAS.com NURWAHIDAH) 

Telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan upah minimum tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).

Daftar UMP 2022 di 26 Provinsi

Kebijakan penetapan Upah Minimun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, berikut daftar UMP 2022 di 26 provinsi yang sudah ditetapkan:

1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609

2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539

3. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

4. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564

5. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved