Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Anak Nia Daniaty Selain CPNS Fiktif Juga Terseret Kasus Investasi Pulsa, Puluhan Orang Jadi Korban

Olivia Nathania putri penyanyi lawas Nia Daniaty masih menjalani masa tahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram @niadaniatynew
Anak Nia Daniaty Selain CPNS Fiktif Juga Terseret Kasus Investasi Pulsa, Puluhan Orang Jadi Korban 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anak Nia Daniaty Selain CPNS Fiktif Juga Terseret Kasus Investasi Pulsa, Puluhan Orang Jadi Korban

Olivia Nathania putri penyanyi lawas Nia Daniaty masih menjalani masa tahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.

Kali ini, pelaporan Olivia Nathania ini berkaitan dengan tindak penipuan bermodus investasi pulsa dan fiber optik.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali terseret kasus baru.

Tak hanya soal CPNS fiktif, ia juga tersandung kasus investasi pulsa. Banyak yang mengaku jadi korbannya.

Puluhan orang mengaku jadi korban Olivia Nathania dan akan melaporkannya.

Para korban disebut bakal melaporkan Olivia ke Polda Metro Jaya Minggu (21/11/2021) malam.

Olivia Nathania putri penyanyi lawas Nia Daniaty masih menjalani masa tahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.

Kali ini, pelaporan Olivia Nathania ini berkaitan dengan tindak penipuan bermodus investasi pulsa dan fiber optik.

"Hari ini saya mendampingi korban coba buat laporan polisi," jelas Saksono saat dikonfirmasi pada Minggu (21/11/2021).

Saksono mengungkapkan bahwa pelaporan yang dibuat kliennya hari ini merupakan kasus yang berbeda dengan penipuan CPNS.

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, didampingi pengacaranya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) malam. (Tribunnews.com)

"Iya beda modusnya, bukan PNS, ini investasi pulsa dan fiber optik," ungkapnya. 

Pasal yang akan diajukan dalam pelaporan hari ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved