Berita Nasional
Paham Negara Kepulauan Indonesia Telah Diakui Secara Resmi Oleh PBB Sejak 1982
Negara Kepulauan sendiri merupakan suatu istilah yang berasal dari hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Indonesia sering disebut sebagai Negara Kepulauan.
Lantas apa sih Negara Kepulauan itu?
Negara Kepulauan sendiri merupakan suatu istilah yang berasal dari hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Sebutan itu memiliki arti suatu negara pulau yang wilayahnya terdiri atas satu gugus kepulauan besar atau lebih dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Dalam UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) 1982 atau Konvensi Hukum Laut PBB Ke-III Tahun 1982, paham negara kepulauan di Indonesia yang didasarkan pada archipelago concept Indonesia telah mendapat pengakuan secara resmi oleh PBB.
Menurut Merriam-Webster kata 'archipelago' berarti hamparan air dengan banyak pulau yang tersebar di antaranya atau sesuatu yang menyerupai negara kepulauan.
Tetapi, konsep archipelago di Indonesia dan negara barat memiliki perbedaan pemahaman.
Negara barat menganggap jika laut merupakan pemisah antar pulau di suatu negara atau dengan kata lain pulau-pulau tersebut dipisahkan oleh hamparan air yang luas atau laut.
Sedangkan archipelago concept menurut Bangsa Indonesia menyatakan jika laut sebagai penghubung antar daratan di Indonesia.
Sehingga wilayah negara Indonesia menjadi satu kesatuan utuh sebagai Tanah Air dan disebut sebagai negara kepulauan.
Adanya konsep negara kepulauan tersebut menyebabkan Indonesia terhindar dari laut bebas.
Hal itu juga menjadikan laut Indonesia sebagai kawasan laut luas yang ditaburi banyak pulau dan laut menjadi penghubung di antara pulau-pulau tersebut.
Konsep negara kepulauan tersebut membuat Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah daratan, perairan kepulauan, perairan teritorial serta berbagai ruang di atasnya.
Meski begitu, dalam Konvensi Hukum Laut PBB pada 1982, dijelaskan jika negara-negara lain tetap memiliki hak di kawasan negara kepulauan.
Hak-hak tersebut diantaranya hak lintas damai serta lintas transit, hak lintas alur laut kepulauan, lalu lintas penerbangan, dan pencarian serta penyelamatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/peta-indonesia-di-dalam-ruang-kemerdekaan-di-cawan-tugu-monas.jpg)