Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut, 2 Orang Tewas Setelah Motor Ditabrak Mobil, Pengemudi Kini Jadi Tersangka
Terjadi kecelakaan maut di Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan pada Sabtu kemarin.
Editor:
Glendi Manengal
Karena dalam peristiwa kecelakaan maut ini dua orang meninggal dunia, Abdul Kodir Hasibuan dijadikan tersangka oleh polisi.
"Menurut informasi, kecelakaan ini bermula saat mobil Xenia melaju dari arah Rantauprapat menuju Kisaran mengambil jalur terlalu kiri. Saat itu mobil menabrak dua kendaraan yang datang dari arah berlawanan," katanya.
Dalam kasus ini, sopir Xenia dijerat Pasal 106 ayat (1) subsidair Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Angkutan Darat nomor 22 tahun 2009.
"Ancaman pidananya enam tahun penjara," pungkas Jodi.(cr2/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Asahan, Pengendara Mobil Jadi Tersangka.