Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasioanal

Hari Ini Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Habib Bahar bin Smith, Minggu (21/11/2021) hari ini bebas dari tahanan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.

Editor: Shity Nurjanah
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww
Hari Ini Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari Ini Habib Bahar Bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Masih ingat Habib Bahar bin Smith?

Habib Bahar bin Smith akhirnya bisa menghirup udara segar.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditahan karena kasus penganiayaan.

Habib Bahar bin Smith, Minggu (21/11/2021) hari ini bebas dari tahanan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.

Dia telah dinyatakan selesai penahananya atas kasus penganiayaan.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," ujar Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).

FOTO: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. ((Tribun Bogor/istimewa))

Dijelaskan Mujiarto, Habib Bahar menjalani masa penahanan sejak 18 Desember 2018. Dia seharusnya menjalani penahanan selama 3 tahun penjara.

Namun selama menjalankan penahanan, Habib Bahar Bin Smith mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

"Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," jelasnya.

Habib Bahar bin Smith disidang. Dituntut Jaksa hingga izin ke toilet. (Mininews/Merdeka.com/Aksara Bebey)

Selain itu, pemberian remisi itu sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved