Terkini Nasional
Habib Bahar Sudah Keluar dari Lapas Sejak Tadi Pagi Minggu 21 November 2021
Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, hari ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.
Dinyatakan bebas murni mulai hari ini Minggu 21 November 2021.
Dan sejak tadi pagi sudah keluar dari Lapas.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 06.45 WIB Minggu 21 November 2021, 2 Orang Dikabarkan Tewas
Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Akan Terjadi Senin 22 November 2021, Info BMKG 30 Daerah Berpotensi
Baca juga: Hasil Race 1 World Superbike 2021 Mandalika, Finis Urutan 2, Toprak Berhasil Juarai WSBK 2021
Habib Bahar bin Smith resmi bebas murni dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini, Minggu (21/11/2021)/Dok. Lapas Gunung Sindur (Dok Lapas Gunung Sindur via Tribunnews.com)
Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah dinyatakan bebas murni.
Dan sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, tadi pagi Minggu 21 November 2021.
Habib Bahar bin Smith langsung dijemput oleh santrinya dan tim pengacara hingga laskar yang mengawal kepulangan pria berambut pirang ini.
Menurut kuasa Habib Bahar, Ichwan Tuankota, kliennya keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah Subuh tadi.
Tim kuasa hukum langsung menjemput lapas untuk menjemput Bahar serta mendampingi proses kebebasan Habib Bahar bin Smith dari Lapas tipe Klas IIA itu.
"Jadi tadi tim kuasa hukum dan santrinya serta beberapa laskar menjemput Habib Bahar setelah azan Subuh. Habis salat sudah keluar, saya juga mendampingi proses pembebasan di sana," kata Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Ichwan menyebut tak ada sambutan khusus selepas Habib Bahar dinyatakan bebas pagi tadi.
Baca juga: Gempa Tapi Pukul 12.31 WIB, Guncang Jawa Barat dengan Kekuatan 3.6, Berikut Info Terkini BMKG
Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Baca juga: Sederet Kado Ulang Tahun Atta Halilintar, Hadiah Mewah Aurel Hermansyah hingga dari Para Pengusaha
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Senin (22/11/2021), Ini Daftar Wilayah Pontesi Diguyur Hujan Lebat
Baca juga: Sirkuit Mandalika Hancurkan Dominasi 6 Tahun Jonathan Rea, Toprak Razgatlioglu Juara Dunia WSBK 2021
Baca juga: Tissa Biani Kaget Saat Dengar Dul Jaelani Panggil Mami ke Mulan Jameela untuk Pertama Kalinya
Bahkan pihak keluarga pun tidak ada yang datang untuk menjemput, hanya orang terdekat terutama tim kuasa hukum yang menjemput.