Berita Bitung
Residivis Curanmor di Bitung Kena Dor Petugas Gabungan
Petugas gabungan dari Team Resmob Polres Bitung, Tim Tarsius Presisi dan Tim Opsnal Intelkam Polres Bitung mengamankan RP alias Petu.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Seorang laki-laki RP alias Petu (27), residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diberi tindakan tegas.
Petugas gabungan dari Team Resmob Polres Bitung, Tim Tarsius Presisi dan Tim Opsnal Intelkam Polres Bitung menangkap RP alias Petu, tersangka kasus curanmor satu unit motor Kawasaki Ninja warna hitam.
Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu (30/10/2021), sekitar pukul 03.00 wita di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung Provinsi Sulut.
Menurut AKBP Alam Kusuma Irawan Kapolres Bitung, petugas gabungan Team Resmob Polres Bitung, Tim Tarsius Presisi dan Tim Opsnal Intelkam Polres Bitung menangkap pelaku di Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado Sulut, Selasa (16/11/2021) malam.
“Pelaku sudah berulang-ulang melakukan aksi curanmor, sebanyak tiga kali pencurian barang elektronik (curanik) sudah dua kali dan berstatus residivis. Oleh petugas diberi tindakan tegas terukur, di kedua kakinya ,” tutur Kapolres Bitung melalui AKP Herman Katiandagho Kasie Humas Polres Bitung, Jumat (19/11/2021).
Pengungkapan dan penangkapan seorang residivis kasus curanmor di Kota Bitung, dipimpin Aipda Denhar Papente selaku Katim Resmob Polres Bitung, berhasil mengungkap sejumlah unit kendaraan bermotor curian di Bitung.
Ada satu unit motor Yamaha MX King, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung, satu unit motor Yamaha M3 di Kelurahan Girian Weru I Kecamatan Girian, satu motor Honda Frigo di Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari.
Dan sebuah motor Suzuki FU warna merah, di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir.
“Untuk motor yang terakhir ini, belum dapat disita karena sudah dijual secara online dan pembeli tidk jelas / akun palsu,” tambahnya.
Tiga barang babukti tersebut, semua pelaporannya di Polres Bitung, saat di sita semuanya sudah berubah warna alias di cat namun nomor rangka dan nomor mesin masih sesuai dan sinkrom dengan STNK di tangan pemilik.
Untuk satu motor jenis Kawasaki Ninja yang di gasat pelaki, dengan cara mendorong ke luar dari halaman depan rumah korban. Setali tiga uang kondisi motor yang akan di gasak dalam keadaan tidak ada kunci kontaknya.
Kemudian dengan berbagai cara motor itu akhirnya hidup, sehingga membudahkan pelaku membawah motor itu ke Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Manado.
Pelaku lalu menjualnya ke lelaki bernama Eka dengan harga Rp.1.500.000. “Motor yang satu ini juga sudah kami amankan,” tambahnya.
Dalam beraksi, pelaku menggunakan sebuah kunci T. ranmor parkir di luar rumah, dorong ranmor, bongkar kunci kontak, dan bodi depan ranmor sambung kabel / jamper, jam operasi mulai dari jam 02.00 wita sampai dgn jam 05.00 wita, dan pelaku jalan kaki, pelaku main tunggal.
Sebelum beraksi, pelaku membidik kendaraan bermotor (ranmor) yang terparkir di luar rumah. Lalu pelaku mendorong motor ke luar dan membongkar kunci kontak dan bodu depan motor disambung ke kabel atau jamper.