Seleb
Nirina Zubir Trending di Twitter Buntut Aksi Walk Out saat Diwawancarai Stasiun TV Viral
Nirina Zubir merasa dijebak oleh stasiun TV tersebut karena menghadirkan kuasa hukum dari tersangka penggelapan asetnya, yakni sang ART.
Yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski begitu, Yusri menegaskan kasus yang dilaporkan Nirina Zubir masih akan terus berlajut.
Bahkan ia menerangkan ada kemungkinan menambah tersangka, dari lima yang sudah ditetapkan.
Lima tersangka tersebut adalah Riri, Edrianto, dan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Namun baru satu PPAT yang sudah ditahan, sedangkan dua lainnya masih diperiksa penyidik.
"Saya katakan ini belum selesai, ini masih terus berlanjut karena ini masih dalam pemeriksaan."
"Kemungkinan akan ada lagi nanti tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman," imbuhnya.
Baca juga: Nirina Zubir Walk Out saat Wawancara Karena Merasa Dijebak, Begini Tanggapan Pihak Stasiun TV
(Tribunnews.com/Maliana/Febia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Walk Out Nirina Zubir saat Diwawancarai Stasiun TV Viral, sampai Jadi Trending di Twitter