Nirina Zubir
Merasa Dijebak saat Wawancara, Nirina Zubir Walk Out, Stasiun TV Beri Klarifikasi
Saat wawancara berlangsung, istri Ernest Cokelat Nirina Zubir tiba-tiba melakukan aksi walk out.
ART ibunda Nirina Zubir dan seluruh pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal.
Yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski begitu, Yusri menegaskan kasus yang dilaporkan Nirina Zubir masih akan terus berlajut.
Bahkan ia menerangkan ada kemungkinan menambah tersangka, dari lima yang sudah ditetapkan.
Lima tersangka tersebut adalah Riri, Edrianto, dan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Namun baru satu PPAT yang sudah ditahan, sedangkan dua lainnya masih diperiksa penyidik.
"Saya katakan ini belum selesai, ini masih terus berlanjut karena ini masih dalam pemeriksaan."
"Kemungkinan akan ada lagi nanti tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Stasiun TV soal Aksi Nirina Zubir Walk Out saat Wawancara karena Merasa Dijebak
Penulis: Shella Latifa A/Arif Tio Buqi Abdulah