Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

KKB Papua Terancam, Panglima TNI dan Kasad Turun Langsung Tangani Masalah: Jangan Ada Pelanggaran

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasad Dudung Abdurachman bakal fokus menangani daerah yang masih rawan terjadi konflik indonesia.

Editor: Rhendi Umar
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV dan YouTube TNI AD
Andika Perkasa (kiri), Dudung Abdurachman (kanan) 

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari situs KPK, Jenderal Dudung memiliki total harta kekayaan sebesar Rp, 1,08 miliar.

Dia menyampaikan laporan ini pada 21 Februari 2021 dengan jenis laporan periodik 2020, saat masih menjabat sebagai Pangdam Jaya.

Khusus untuk harta properti, Jenderal Dudung memiliki aset sebesar Rp 640 juta, berupa tanah dan bangunan.

Berikut rinciannya:

Tanah dan Bangunan Seluas 104 meter persegi/104 meter persegi di Kabupataen/Kota Magelang. Dengan keterangan hasil sendiri senilai Rp 400 juta.

Tanah dan Bangunan Seluas 144 meter persegi/108 meter persegi di Kabupaten/Kota Bandung. Dengan keterangan hasil sendiri senilai Rp 240 juta.

Saat Presiden Jokowi Tepuk Bahu Jenderal Dudung

Jenderal TNI Dudung Abdurachman sah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI.

Presiden Jokowi melantik Dudung menjadi KSAD menggantikan Andika Perkasa di Istana Negara, Rabu (17/11/2021).

Dudung sebelumnya menjabat sebagai Pangkostrad.

Setelah pelantikan menjadi KSAD, Dudung naik pangkat dari Letjen menjadi Jenderal TNI.

Presiden Jokowi menyematkan pangkat bintang empat untuk Dudung.

Pada momen menyematkan bintang empat tersebut, setelah tertempel Jokowi menepuk bahu Dudung sebanyak 3 kali.

Aksi Dudung Abdurachman sebelumnya memang banyak mendapat sorotan publik.

Saat masih menjabat Pangdam Jaya, Jenderal Dudung melakukan tindakan tegas terhadap ormas yang dinilai meresahkan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved