Berita Kotamobagu
Pasangan Nikah Sirih di Kotamobagu Bisa Terbitkan Kartu Keluarga
Meski begitu, Miska mengatakan ada beberapa persyaratan. Seperti harus ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari KUA.
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu (Disdukcapil), membolehkan pasangan nikah siri miliki dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK).
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Kabid Pelayanan Pencacatan Sipil, Miska Mokodompis SE, Rabu (17/11/2021).
"Di Kotamobagu penerbitan KK bagi pasangan Nikah siri diperbolehkan," terang dia.
Meski begitu, Miska mengatakan ada beberapa persyaratan. Seperti harus ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari KUA.
"Tentu status dalam KK tersebut adalah kawin tidak tercatat". Kata dia
Miska juga menambahkan, bagi poligami juga bisa diterbitkan KK baru atau tercatat dalam 1 Kartu Keluarga asalkan ada persetujuan dari istri sah.
"Untuk poligami bisa tercatat asalkan ada persetujuan dari istri sah nantikan di dalam Kartu keluarga akan tercatat istri pertama atau istri kedua dan tanggal pernikahan juga"," jelasnya.
Tentang Kotamobagu
Kota Kotamobagu adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Kotamobagu ke Kota Manado yakni 171,2 km, atau memakan waktu sekitar 5 jam 2 menit perjalanan dengan kendaraan.
Sumber pendapatan utama kota ini adalah padi dan jagung.
Kota Kotamobagu mencakup wilayah daratan dan kepulauan dengan total luas daratan 184.33 km2.
Masyarakat Kota Kotamobagu sebagian besar adalah etnis Bolaang Mongondow.
Saat ini Kotamobagu dipimpin oleh Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan.
• Mengenal Para Ketua dan Anggota Komisi di DPRD Sitaro
• Mengenal Para Ketua dan Anggota Komisi di DPRD Sitaro
• Terduga Teroris Farid Okbah Ternyata Diundang Presiden Jokowi dan Bertemu, Kini Ditangkap Densus 88