Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penangkapan Terduga Teroris

Ini Bukti Kuat Polisi Hingga Tetapkan Farid Okbah, Ahmad Zain dan Anung Al-Hamad Tersangka Terorisme

Hingga saat ini, Ramadhan menuturkan penyidik Densus 88 masih tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka

Editor: Finneke Wolajan
Instagram @faridokbah_official/muhammadiyahcileungsi.org/nurulhudakaffah.com
Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad 

Ketiganya ditangkap di tempat terpisah.

Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021). 

Pengacara Tak Tahu Keberadaan 3 Terduga Teroris

Ismar Syafruddin kuasa hukum tiga terduga teroris Ustaz Farid Okbah, Ustaz Ahmad Zain An-Najah serta Ustaz Anung Al-Hamad, belum mengetahui keberadaan kliennya.

Ismar Ismar Syafruddin selaku kuasa hukum dari ketiga <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tersangka' title='tersangka'>tersangka</a> terduga <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/teroris' title='teroris'>teroris</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/farid-okbah' title='Farid Okbah'>Farid Okbah</a> cs di Yayasan Al-Islam, Jalan Kampung Sawang, Pondok Melati, Selasa (16/11/2021).
Ismar Ismar Syafruddin selaku kuasa hukum dari ketiga tersangka terduga teroris Farid Okbah cs di Yayasan Al-Islam, Jalan Kampung Sawang, Pondok Melati, Selasa (16/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Ketiganya diketahui ditangkap Densus 88 di wilayah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada, Selasa (16/11/2021).

Dilansir dari TribunJakarta.com, Ismar menyebutkan, proses hukum ketiga terduga teroris Farid Okbah cs tak sesuai prosedur.

"Kami pertanyakan apakah beliau proses penangkapan tidak sesuai aturan hukum, sampai saat ini kita tidak diberi kesempatan sebagai lawyernya untuk mendampingi beliau," kata Ismar di Yayasan Al-Islam Bekasi.

Bahkan tidak hanya itu, pihak kuasa hukum dan keluarga Farid Okbah cs sampai saat ini belum mengetahui keberadaan terduga teroris tersebut ditahan di mana.

"Belum tahu beliau saat ini di mana, sesuai enggak aturan hukum yang ada, semua orang diberikan hak dan kewenangan untuk didampingi oleh pengacara dalam segala tindakannya, baik dalam prngadilan dan di luar pengadilan," ucapnya.

Terkait dengan tuduhan Farid Okbah cs terlibat dalam Jamaah Islamiyah, Ismar mengaku, hal itu sangat mengherankan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved