Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Mencuat Habib Rizieq Shihab Dikurung di Sel Bawah Tanah, Polri Sebut Sangat Layak

Beredar kabar Habib Rizieq Shihab dikurung di sel Bawah Tanah. Polri sebut tempatnya yang sangat layak.

Editor: Frandi Piring
PortalIslam.id
Habib Rizieq Shihab dikurung di Sel Bawah Tanah. Polri sebut tempat yang sangat layak. 

"Jadi pada prinsipnya, bahwa Polri menghargai HAM. Tentu walau statusnya (HRS) tersangka, tentu tidak ada perlakuan seperti itu.

Ya ini saya luruskan. Jadi kalau penjelasan di bawah tanah, nanti orang punya persepsi di bawah tanah," sambung Ramadhan.

Ramadhan juga membeberkan segala fasilitas yang diterima Habib Rizieq di dalam rutan.

Habib <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rizieq-shihab' title='Rizieq Shihab'>Rizieq Shihab</a> di dalam <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sel' title='sel'>sel</a> tahanan.

Rizieq mendapatkan hak untuk makan, perlindungan, kesehatan, hingga hak untuk beribadah.

"Kita tidak lihat statusnya apa. Tapi semua perlakuan sama, semua dapat perlindungan, dapat hak, hak terima makan, hak dia terima kesehatan.

Bila dia sakit, diperlakukan sama. Semua hak kita berikan. Kalau sakit kita beri pengobatan, tempat ibadah kita berikan," ungkapnya.

Masa hukuman Rizieq Shihab dikurangi

Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut.

Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan kasasi tersebut diputus Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo.

Vonis juga dicatat panitera pengganti Agustina Dyah.

Vonis tersebut diputus majelis, Senin (15/11/2021) siang.

Andi menyebut majelis Kasasi memperbaiki pidana penjaranya.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved