Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Kecanduan Nonton Wanita dengan Baju Minim di Medsos, Duda Ini Lakukan Aksi Bejat ke Anak Tetangganya

Kabarnya seorang pria yang kini bestatus duda melakukan pelecehan kepada seorang gadis 14 tahun. Diketahui korban adalah tetangga dari pelaku.

Editor: Glendi Manengal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya seorang pria yang kini bestatus duda melakukan pelecehan kepada seorang gadis 14 tahun.

Diketahui korban adalah tetangga dari pelaku.

Ternyata duda tersebut suka menonton perempuan berpakaian minim di media sosial.

Baca juga: Ditanya Atlet Peraih Emas PON Apakah Masuk Polisi Harus Bayar, Kapolri: Itu Bohong, Semua Gratis

Baca juga: Jelang Natal Dan Tahun Baru Polda Sulut Gelar Ops Zebra Samrat, Ini Kesepuluh Pelanggaran

Baca juga: BERITA FOTO, Aktivitas Perbelanjaan di Mantos

Foto : ilustrasi. (via Kompas.com)

Seorang duda setiap hari menghabiskan waktu dan kuota hanya untuk melihat wanita yang pakai busana minim di media sosial.

Dampaknya ia merudapaksa anak tetangga.

Kebanyakan menonton konten negatif di media sosial (medsos) membuat MA (43) kalap hingga akhirnya menyebutuhi anak perempuan tetanggannya.

Pria asal Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ini tega menggauli DL (14) hingga delapan kali.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menyatakan, korban disetubuhi tersangka saat sendirian di rumahnya. Terakhir korban dicabuli tersangka saat nonton televisi di rumahnya, Kamis (4/11/2021).

“Korban yang sementara tiduran sendirian di depan tv tiba-tiba didatangi pelaku lalu dicabuli,” kata Dydit kepada wartawan di kantornya, Senin (15/11/2021). 

Dydit mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah korban menceritakan tindak asusila yang dilakoni pelaku kepada kakak kandungnya di Pracimantoro.

Kejadian buruk yang menimpa korban itu lalu disampaikan oleh kakaknya kepada orangtua korban. Tidak terima dengan ulah MA, orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi.

“Kami menangkap pelaku setelah orangtua korban melaporkan kasus itu ke polres,” ungkap Dydit. Kepada polisi, tersangka MA yang saat hidup menduda mengaku sudah menggauli korban yang masih duduk dibangku kelas VIII SMP sebanyak delapan kali.

Agar korban mau dicabuli, pelaku sering memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved