Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tes PCR

Erick Thohir dan Luhut Diisukan Terlibat Bisnis Tes PCR, Mahfud MD: Nanti Akan Terlihat Kebenarannya

Terkait hal tersebut dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya.

Editor: Glendi Manengal
Dok. Kementerian BUMN
Menteri Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir Diisukan Bermain Bisnis Tes PCR Covid-19. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredar isu soal pejabat pemerintah berbisnis terkait tes PCR.

Diketahui dari isu yang beredar dua pejabat itu adalah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Terkait hal tersebut dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya.

Baca juga: Indonesia Masters 2021 Digelar di Bali Mulai Selasa 16 November 2021, Berikut Daftar Pemain Unggulan

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Janji Suci - Yovie & Nuno, Mudah Dimainkan

Baca juga: Terkait Jadwal Ujian SKB CPNS Boltim, Rezha: Tanggal 15-16 November 2021 Peserta Pilih Lokasi Ujian

Mahfud Md
Mahfud Md (Tangkap Layar Instagram mohmahfudmd)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi tanggapan soal dugaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir bermain bisnis tes PCR di Indonesia.

Ia menjelaskan, di awal pandemi kondisi sangat mencekam, membuat banyak masyarakat berperan dalam menangani Covid-19, termasuk Luhut dan Erick.

Dikatakannya Luhut, Erick, dan beberapa kawannya membentuk yayasan untuk membantu masyarakat dalam pengadaan obat dan alat test Covid.

Dimana, yayasan itu mendirikan PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) penyedia pengadaan tes PCR yang distribusi ada yang berbayar maupun gartis.

Meskipun begitu, Mahfud tetap mempersilakan masyarakat untuk meneliti dan melakukan audit lebih jauh soal tuduhan yang menyeret dua nama menteri itu.

Hal itu ia ungkapkan dalam Webinar bertajuk ‘Menguji Konsistensi Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 Terhadap UUD 1945,’ yang diselenggarakan oleh Masjid Kampus UGM Sabtu malam (13/11).

“Saya tak bermaksud membela LBP dan Erick, saya hanya menjelaskan konteks kebutuhan ketika dulu kita diteror dan dihoror oleh Covid-19, dan ada kebutuhan gerakan masif untuk mencari alat test dan obat."

"Silakan terus diteliti, dihitung, dan diaudit. Masyarakat juga punya hak untuk mengkritisi. Nanti akan terlihat kebenarannya,” ucap Mahfud dikutip dari laman Kemenkopolhukam, Minggu (14/11/2021).

Mahfud menambahkan, kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia sudah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Saat itu, kata Mahfud, ada tudingan bahwa Perppu itu dibuat untuk mengkorupsi dan menggarong keuangan negara dengan menggunakan hukum.

Padahal, alasan pemerintah waktu itu jelas untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap UUD 1945.

“Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB"

"Nah, waktu itu untuk menanggulangi Covid-19 diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen, sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu,” jelas Mahfud.

Waktu berlalu, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Undang-undang tersebut tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.

Kemudian, UU itu melalui proses uji di Mahkamah Konstitusi dan dibenarkan.

Tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengambil sampel dengan metode swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Untuk memutus rantai penularan Covid-19, Genomik Solidaritas Indonesia (GSI Lab) membuka laboratorium tes PCR berstandar Biosafety Level (BSL) 2+
Tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri (APD) mengambil sampel dengan metode swab test di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Untuk memutus rantai penularan Covid-19, Genomik Solidaritas Indonesia (GSI Lab) membuka laboratorium tes PCR berstandar Biosafety Level (BSL) 2+ (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Dalam prosesnya, MK malah memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mahfud mengatakan frasa tersebut Oleh MK, dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai conditionally constitutional.

Selain itu, Mahfud juga menegaskan ahwa pemerintah sama sekali tidak anti kritik.

Namun, jika nantinya pemerintah menjawab kritik dengan membanding pendapat dan data, maka jangan dicap anti kritik.

"Di negara demokrasi itu menjawab kritik dan mengadu logika, adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran."

"Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Isu Luhut dan Erick Terlibat Bisnis PCR, Mahfud MD Persilakan Masyarakat Teliti Kebenarannya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved