Tes PCR
Erick Thohir dan Luhut Diisukan Terlibat Bisnis Tes PCR, Mahfud MD: Nanti Akan Terlihat Kebenarannya
Terkait hal tersebut dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredar isu soal pejabat pemerintah berbisnis terkait tes PCR.
Diketahui dari isu yang beredar dua pejabat itu adalah Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Terkait hal tersebut dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya.
Baca juga: Indonesia Masters 2021 Digelar di Bali Mulai Selasa 16 November 2021, Berikut Daftar Pemain Unggulan
Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Janji Suci - Yovie & Nuno, Mudah Dimainkan
Baca juga: Terkait Jadwal Ujian SKB CPNS Boltim, Rezha: Tanggal 15-16 November 2021 Peserta Pilih Lokasi Ujian

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi tanggapan soal dugaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir bermain bisnis tes PCR di Indonesia.
Ia menjelaskan, di awal pandemi kondisi sangat mencekam, membuat banyak masyarakat berperan dalam menangani Covid-19, termasuk Luhut dan Erick.
Dikatakannya Luhut, Erick, dan beberapa kawannya membentuk yayasan untuk membantu masyarakat dalam pengadaan obat dan alat test Covid.
Dimana, yayasan itu mendirikan PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) penyedia pengadaan tes PCR yang distribusi ada yang berbayar maupun gartis.
Meskipun begitu, Mahfud tetap mempersilakan masyarakat untuk meneliti dan melakukan audit lebih jauh soal tuduhan yang menyeret dua nama menteri itu.
Hal itu ia ungkapkan dalam Webinar bertajuk ‘Menguji Konsistensi Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 Terhadap UUD 1945,’ yang diselenggarakan oleh Masjid Kampus UGM Sabtu malam (13/11).
“Saya tak bermaksud membela LBP dan Erick, saya hanya menjelaskan konteks kebutuhan ketika dulu kita diteror dan dihoror oleh Covid-19, dan ada kebutuhan gerakan masif untuk mencari alat test dan obat."
"Silakan terus diteliti, dihitung, dan diaudit. Masyarakat juga punya hak untuk mengkritisi. Nanti akan terlihat kebenarannya,” ucap Mahfud dikutip dari laman Kemenkopolhukam, Minggu (14/11/2021).
Mahfud menambahkan, kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia sudah muncul sejak awal, terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Saat itu, kata Mahfud, ada tudingan bahwa Perppu itu dibuat untuk mengkorupsi dan menggarong keuangan negara dengan menggunakan hukum.
Padahal, alasan pemerintah waktu itu jelas untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap UUD 1945.
“Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB"