Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Tak Hanya Lecehkan Istri Tahanan Narkoba, Oknum Polisi Ini Juga Minta Uang dan Gugurkan Kandungan

Bahkan polisi tersebut meminta untuk menggugurkan kandungan bahkan sempat memeras korban dengan alasan pembebasan suaminya.

Editor: Glendi Manengal
via Tribunnews.com
Ilustrasi. 

Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, ia menyebut, Bripka Rahmat memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.

Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat Rahmat melecehkan dirinya pada 23 Mei 2021 lalu.

Rahmat, lanjut dia, juga meminta agar MU yang sedang hamil empat bulan menggugurkan kandungannya.

Rahmat mengatakan, siap menanggung kebutuhan hidup MU jika menikah dengannya.

"Saya lagi hamil empat bulan dan si Lubis itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya."

"'Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senanglah kau," kata MU menirukan ucapan Rahmat saat itu.

Minta Rp 30 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan SM

Tak hanya disuruh menggugurkan kandungan, MU juga diminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang tebusan suaminya.

Dikatakan Rahmat saat itu, uang tersebut bisa membebaskan SM , suami MU.

Ia berencana untuk mengubah berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemungkinan akan dipisahkan berkas antara SM dan AS.

"Setelah itu meminta merombak berkas kasus suami. Meminta uang Rp 30 juta di dalam kamar itu," papar MU.

Namun, MU menolak tawaran tersebut. Apalagi, ia tak mempunyai uang sebanyak itu.

Diminta Rp 150 juta oleh 6 oknum polisi

MU juga mengaku sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh para polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Permintaan itu dilakukan oleh keenam polisi yang saat itu melakukan penggerebekan di kos-kosan di Jalan Kaptem Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada awal Mei lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved