Vanessa Angel Meninggal
Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Kini Sudah Ditahan
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy jadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan majikannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy jadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan majikannya.
Penetapan tersangka Tubagus Joddy secara resmi dinyatakan pada Rabu (10/11/2021).
Tubagus Joddy pun kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Menikah Hari Ini, Disiarkan Langsung di Televisi
Baca juga: HASIL Kualifikasi Piala Dunia 2022: Jerman Bantai Leichtenstein, Cristiano Ronaldo Cs Imbang
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko,, sopir yang mengendarai mobil Pajero Sport milik Vanessa ini dijerat pasal berlapis.
Pertama, Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah.
Kedua, Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.
Hal ini disampaikan Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).
"Untuk tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) ancamannya 6 tahun dengan denda Rp 12 juta dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Gatot, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (11/11/2021).
Setelah kondisinya pulih hingga ditetapkan sebagai tersangka, kini Joddy ditahan di rumah tahanan Polres Jombang, Jawa Timur.
"Hari ini (Kamis, 11 November 2021), yang bersangkutan saudara Joddy dilakukan penahanan, itu update-nya," ujar Gatot.
Di sisi lain, Gatot juga masih mendalami mengenai fakta-fakta sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Satu di antaranya terkait isi percakapan di handphone Joddy.
Menurut Gatot, sebelum peristiwa maut itu terjadi, Joddy sempat menelepon orang tuanya.
"Terkait isi HP yang bersangkutan ini yang kami dalami, karena data yang kami terima pada pukul 11.58 WIB, yang bersangkutan sempat menghubungi orang tuanya."
"Oleh sebab itu orang tuanya kami lakukan pemeriksaan kemarin. Kemudian pada saat kejadian (kecelakaan) itu pukul 12.32 WIB."