Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Istri Tahanan Terekam Kamera, Janjikan Lepas Suami Korban

Dalam pengakuannya, MU menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh para polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Editor: Shity Nurjanah
(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)
Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Istri Tahanan Terekam Kamera, Janjikan Lepas Suami Korban

Kembali terjadi tindakan kurang menyenangkan yang dilakukan oleh oknum polisi.

Di mana para oknum polisi itu melakukan pemerasan hingga dugaan mencabuli seorang istri tahanan.

Kejadian tersebut terjadi di Sumatera Utara.

Di mana oknum polisi diduga mencabuli istri tahanan kasus narkoba, tak hanya itu mereka juga disebutkan melakukan pemerasan dengan janji akan membebaskan suami korban.

Sebanyak enam personel Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Mereka disidang lantaran diduga melakukan pelanggaran saat melakukan penggrebekan kasus narkoba.

Adapun anggota Polisi yang hadir menjalani sidang yakni, Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

Hadir pula dalam sidang kode etik korban rudapaksa yang dilakukan Bripka Rahmat Hidayat Lubis, MU (19).

MU hadir mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu. Ia nampak berjalan tertatih-tatih karena baru 10 hari melahirkan.

Ia didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Nampak pula anak yang baru dilahirkannya turut dibawa.

Dalam pengakuannya, MU menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh para polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Permintaan itu dilakukan oleh keenam polisi yang saat itu melakukan penggrebekan di kos-kosannya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021.

"Diminta 150 juta, Itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam ini yang minta uang," kata MU saat diwawancarai, Kamis (11/11/2021).

Saat itu juga ia langsung menjawab bahwa dirinya tak mempunyai uang sebanyak itu. "Kami gak sanggup kalau segitu." 

MU menceritakan pemerasan itu dilakukan selesai polisi menggerebek kosan mereka.

Saat itu ia dibawa ke sebuah tempat untuk membicarakan uang sebagai syarat pembebasan suami dan rekannya. Ketika itupun ia dibawa oleh polisi, namun dilepaskan karena polisi sudah membawa sepeda motor.

"Enggak, saya dibawa pulang ke kos lagi. Memang sempat dibawa. Yang dibawa itu suami sama Andi Subrata terus sepeda motor entah kemana dibawa mereka," ucapnya.

Anggota Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis yang diduga cabuli wanita hamil istri pelaku narkoba jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Saat jalani sidang kode etik, Bripka Rahmat Hidayat Lubis didampingi lima temannya yang diduga ikut serta melakukan pemerasan.

Ketika menjalani sidang kode etik, Bripka Rahmat Hidayat Lubis sempat membuka maskernya, sehingga wajah oknum polisi yang cabuli wanita hamil istri pelaku narkoba ini kelihatan dengan jelas.

Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021) ((TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO))

Adapun lima anggota Polsek Kutalimbaru yang ikut jalani sidang kode etik diantaranya Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga dan Aipda Sahri Pohan.

Dari keenamnya, Bripka Rahmat Hidayat Lubis berdiri nomor tiga dari sebelah kanan.Sidang kode etik dipimpin oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.

Dalam sidang ia menanyakan soal temuan barang bukti ke MU, istri dari salah satu tersangka narkoba yang telah ditahan.

"Darimana diamankan anggota barang bukti sabu," tanya AKBP Irsan.

Kemudian MU menjawab kalau barang bukti diamankan di jok sepeda motor.

"Sabu diambil dari dalam jok kereta," jawab MU.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko tidak menampik dan mengakui ada anggotanya cabuli wanita hamil istri pengguna narkoba.

Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya disebutkan, bahwa oknum yang cabuli wanita hamil istri pengguna narkoba Aiptu DR.

Belakangan, Riko menjelaskan bahwa anggotanya yang cabuli wanita hamil istri pengguna narkoba Bripka RHL.

"Yang pasti anggota kami salah melakukan perbuatan itu," kata Riko, mengakui dosa anak buahnya, Selasa (26/10/2021).

Riko mengatakan, terbongkarnya kasusnya cabuli wanita hamil istri pengguna narkoba ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Menurut Riko, kejadian ini berlangsung pada 23 Mei 2021 lalu di satu hotel yang ada di Kota Medan.

Adapun modus Bripka RHL, mengajak MU, istri pengguna narkoba untuk bertemu di hotel, guna membicarakan kasus narkoba suami MU bernama Sayed Maulana.

Sesampainya di hotel, ternyata Bripka RHL mencabuli MU.

Bukan cuma itu saja, MU sebelumnya mengaku diperas Rp 30 juta, dan motor miliknya dibawa kabur.

"Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kami dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut," katanya.

Meski menyebut keterlibatan Bripka RHL, namun Riko tak menjelaskan soal dugaan keterlibatan Aiptu DR.

Aiptu DR ini disebut turut serta melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap MU. Namun nama Aiptu DR menghilang dari penyelidikan Propam.

Gegara kasus ini, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak marah besar. Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim nya Ipda Syafrizal dicopot.

"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut, Selasa (26/10/2021).

Kapolda mengatakan, tindakan oknum penyidik Aiptu Desvi Rahmanda yang diduga cabuli istri pelaku narkoba dan melakukan tindak pemerasan bersama diduga Bripka RHL benar-benar mencoreng nama baik institusi Polri.

Atas tindakan unprosedural itu, Kapolda berjanji akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya.

Dia tidak akan main-main dalam memberikan sanksi, bagi anggota Polri yang mencoreng nama baik kesatuan.

Terlebih, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah meminta para jajaran untuk menunjukkan sikap yang humanis di tengah masyarakat.

"Ini tidak boleh dibawa, dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan anggota Polri yang bisa melindungi masyarakat," tegasnya.

Informasi beredar, Bripka RHL yang turut diduga melakukan pemerasan bersama Aiptu Desvi Rahmanda disebut-sebut sudah beberapa kali terlibat kasus pidana.

Namun yang bersangkutan tidak dicopot.

Berkaitan kasus ini, Kapolda belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim nya, Ipda Syafrizal sempat diperiksa Propam Polda Sumut.

Kedua pejabat di Polsek Kutalimbaru itu diperiksa terkait kasus adanya oknum penyidik cabuli istri pelaku narkoba.

Bukan cuma diduga cabuli istri pelaku narkoba, oknum penyidik bernama Aiptu Desvi Rahmanda juga diduga melakukan pemerasan dan pencurian motor milik MU, istri pelaku narkoba yang diduga ia lecehkan.

"Benar, Kapolsek dan Kanit Reskrim (Polsek Kutalimbaru) diperiksa oleh Propam terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/10/2021).

Hadi mengatakan, saat ini kedua pejabat tersebut masih dalam pemeriksaan.

Jika keduanya terbukti terlibat dan mengetahui ulah anak buahnya, namun keduanya membiarkan saja, kemungkinan Kapolsek dan Kanit Reskrim akan dijatuhi sanksi.

"Kita lihat dulu seperti apa nanti," kata Hadi.

Terpisah, Kepala Lingkungan I, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Hakim Muddin mengatakan, memang di wilayahnya sempat ada penggerebekan yang dilakukan penyidik Polsek Kutalimbaru.

Penggerebekan dilakukan di satu kos-kosan yang ada di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu.

Adapun kos-kosan tersebut milik Erfaleni.

Menurut Hakim, penggerebekan dilakukan pada pertengahan Mei 2021 lalu.

Saat itu, petugas Polsek Kutalimbaru menangkap dua orang penghuni kos-kosan yakni Sayed Maulana dan Andi Subrata.

"Saya proses (penangkapan) nya tidak melihat, hanya mengetahui saja informasi dari ibu kos kalau ada penangkapan. Karena saya tidak dilibatkan," kata Hakim.

Menurut informasi, Sayed Maulana adalah suami dari MU, perempuan yang diduga dicabuli dan diperas oleh Aiptu Desvi Rahmanda.

Disinggung mengenai informasi ini, Hakim tidak tahu pasti apakah satu dari dua penghuni kos tersebut sudah menikah.

Sebab, penghuni kos tidak melaporkan identitasnya secara lengkap pada hakim.

Informasi berkembang, saat ini MU, perempuan yang kabarnya sempat dicabuli oknum penyidik sudah pulang ke rumah orangtuanya di Aceh.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Diduga Cabuli Istri Tahanan, Sempat Disuruh Gugurkan Kandungan

Baca juga: Jerit Pilu Istri Tersangka Narkoba yang Dicabuli Oknum Polisi, Dimintai Uang Rp 150 Juta

(cr11/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Enam Polisi di Medan yang Diduga Peras dan Cabuli Wanita Hamil Istri Tahanan Jalani Sidang Kode Etik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved