Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Masih Ingat Brigjen Krishna Murti? Polisi Ganteng Dulu Tembak Teroris, Kini Diteror Pinjaman Online

Pengakuan ini diungkap Brigjen Pol Krishna Murti melalui akun media sosial Instagram miliknya @krishnamurti_bd91

Editor: Finneke Wolajan
Kolase istimewa
Brigjen Pol Krishna Murti 

Tapi, anehnya, sang penagih utang itu terus kembali menelepon dengan menggunakan nomor lain.

"Saya gak tau urusan ditagih uang oleh orang gak jelas atas utang yg dimiliki oleh orang yg tdk jelas," tambah dia.

Krishna Murti mengaku mendapat banyak aduan tentang praktik pinjol yang mencekik kehidupan masyarakat.

"Ternyata pinjol ini puki**k juga ya. Pantes banyak orang yg nangis2 dikerjain mereka," tulis Krishna Murti.

Lain lagi yang dialami Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

Dilansir kompas.com, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik) diteror debt collector dua perusahaan peminjaman online (pinjol).

Teror spam dua pinjol ini diungkapkannya melalui akun Instagram pribadinya, @mbak_nunik pada Minggu (17/10/2021).

Unggahan itu berupa tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp dari debt collector pinjol sekira pukul 11.00 WIB.

Polda Lampung yang sudah berkoordinasi dengan Nunik dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung memastikan pinjol itu ilegal.

Dalam unggahan di akun IG miliknya, Nunik menyebutkan teror spam itu masuk ke nomor ponsel pelayanan yang dipegangnya.

"Nomor itu kan nomor pelayanan publik, jadi diketahui banyak orang."

"Tapi kok dijadikan sebagai nomor darurat dan penanggung jawab dari seorang debitur," kata Nunik, saat dihubungi, Minggu (17/10/2021) malam.

Tak hanya satu debt collector yang meneror nomor Nunik, melainkan dua perusahaan pinjol.

Kedua perusahaan pinjol itu menyebutkan nama seorang debitur yang memiliki utang sebesar Rp 1,6 juta.

"Enggak kenal siapa person (orang) itu," kata Nunik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved