Breaking News
Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan Padanya

Tubagus Joddy, pengemudi mobil yang ditumpangi pasangan suami istri tersebut, ditetapkan sebagai terrsangka.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Instagram
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Akui Main Ponsel saat Ngebut di Jalan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Insiden kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah memasuki babak baru.

Diketahui keduanya jadi korban dalam laka tunggal di Tol Jombang menuju Surabaya.

Dalam insiden ini, sang sopir jadi sorotan.

Kini diketahui Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tubagus Joddy, pengemudi mobil yang ditumpangi pasangan suami istri tersebut, ditetapkan sebagai terrsangka.

Kepala Kejari Jombang, Imran menuturkan, setelah menerima SPDP kasus kecelakaan tersebut kejaksaan pun akan melakukan penelitian berkas.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," kata Imran seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021) petang.

Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jombang menyatakan telah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Kejari Jombang.

Imran mengungkapkan, kepastian status Tubagus sebagai tersangka diketahui berdasarkan Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.

Dalam SPDP tersebut, nama Tubagus Joddy sudah tercantum sebagai tersangka. 

Imran menuturkan Tubagus dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2 yakni "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)". 

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. (Instagram via Tribun Bali.)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved