Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Kabar Artis Five Vi, Mendadak Bahas Larangan 2 Jenazah Dikubur Dalam 1 Liang Lahat, Jadi Sorotan

"Tidak boleh menguburkan dua mayat atau lebih dalam satu lubang, karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi," tulis Five Vi.

Instagram @five_vrachmawati
Kolase foto Five Vi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok artis Five Vi kembali jadi sorotan.

Awalnya Five Vi memberi nasihat soal penguburan jenazah.

Ia mengungkap, dua jenazah  tak boleh dikubur di satu liang lahat.

Unggahan Five Vi tersebut pun ramai dikomentari.

Five Vi beri nasihat soal dua jenazah yang tak boleh dikubur dalam satu liang lahat.
Five Vi beri nasihat soal dua jenazah yang tak boleh dikubur dalam satu liang lahat. (Instagram Five Vi)

Five Vi, artis yang telah mantap berhijrah kini kembali memberi wejangan kepada para pengikutnya.

Kali ini soal hukum Islam terkait orang-orang Muslim dimakamkan dalam satu liang lahat.

Lewat sebuah unggahan di Instagram-nya, Five Vi mengungkapkan jika hal tersebut adalah haram.

Dia mengambil keputusan seperti itu karena Rasulullah tak pernah melakukan hal itu.

Namun sayangnya, unggahan Five Vi itu banjir kritikan karena dinilai menyinggung mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Unggahan Five Vi banjir komentar; 9 November 2021.
Unggahan Five Vi banjir komentar; 9 November 2021. (Instagram @five_vrachmawati)

Sebagai informasi, pasangan selebriti yang meninggal akibat kecelakaan maut itu dikuburkan berdampingan dalam satu liang lahat.

"Tidak boleh menguburkan dua mayat atau lebih dalam satu lubang, karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi.

Kecuali dalam keadaan tertentu yang situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan untuk menguburkan satu mayat satu lubang," bunyi unggahan Five Vi dikutip Tribun Style, Rabu, 10 November 2021.

"Namun jika keadaan mengharuskan hal tersebut, maka diperbolehkan seperti ketika ada kematian dalam jumlah sangat banyak karena perang, wabah atau bencana alam atau faktor lain," sambungnya.

Perempuan 42 tahun itu menuturkan bahwa memakamkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat hanya diperbolehkan ketika situasi tertentu.

Salah satunya jika terjadi kematian massal dan lahan yang ada tidak mencukupi.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved