Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KLB Partai Demokrat

AHY Beber Peran Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra untuk Mengambilalih Partai Demokrat

Perseteruan antara dua kubu di Partai Demokrat terus berlangsung dan saling gugat dengan memanfaatkan lembaga hukum dilakukan kubu KSP Moeldoko.

Editor: Aswin_Lumintang
net
Kisruh partai Demokrat membawa berkah bagi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Perseteruan antara dua kubu di Partai Demokrat terus berlangsung dan saling gugat dengan memanfaatkan lembaga hukum terus dilakukan kubu KSP Moeldoko.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap sejak awal sebelum ditolaknya gugatan ADRT PD kubu Moeldoko, pihaknya telah mencium gelagat Moeldoko untuk 'mengganggu' Partai Demokrat

Menurutnya, Moeldoko gemar “memamerkan” kekuasaannya dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

Partai Demokrat Kubu Moeldoko. Kini gandeng Yusril Ihza Mahendra untuk Pengajuan ke MA.
Partai Demokrat Kubu Moeldoko. Kini gandeng Yusril Ihza Mahendra untuk Pengajuan ke MA. (via IndeksNews.com)

“Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA),” kata AHY dalam video konferensi pers di DPP PD, Rabu (10/11/2021).

AHY  juga mengatakan bahwa sejak awal pihaknya yakin gugatan tersebut akan ditolak karena dinilai tak masuk akal.

"Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxynya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra," lanjutnya

Dia mengatakan bahwa langkah Meoldoko dkk ini sangat jelas, yakni melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Pemerintah.

"Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025," kata AHY

Menurutnya, tidak pernah Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu.

Baca juga: Kios Topas Amurang Minsel, Rumah Kopi Favorit Politisi, Pejabat, Pengusaha dan Milenial

Baca juga: Gelar Muswil, DPW ASPERINDO Sulut Dorong Peningkatan Ekonomi Digital di Era New Normal

 
"Jadi tidak ada hak apa pun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham, Yasonna Laoly.

Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.

Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa:

⦁ AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;

⦁ objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:

1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)

2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan

3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015

Sementara pendapat MA:

MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:

• AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

⦁ Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

⦁ tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AHY Ungkap Lewat Faktor Kekuasaan Moeldoko, Para Penggugat Yakin Gugatannya Akan Diterima MA, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/10/ahy-ungkap-lewat-faktor-kekuasaan-moeldoko-para-penggugat-yakin-gugatannya-akan-diterima-ma?page=all.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved