Nasional
Setahun Lagi Pensiun, Jenderal Andika Dianggap akan Menjabat Panglima TNI hingga 2024, Ini Alasannya
Jenderal Andika Perkasa disebut akan bisa menjabat Panglima TNI hingga tahun 2024. Mengapa? Ini alasannya!
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa yang nantinya akan menjadi Panglima TNI menjadi sorotan publik saat ini.
Sebagaimana, berdasarkan aturan, Jenderal Andika Perkasa hanya bisa mengemban jabatan tertinggi TNI itu sampai tahun depan, 2022 karena memasuki usia pensiun purnatugas.
Namun baru-baru ini mencuat, jenderal yang kini masih menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu disebut akan bisa menjabat Panglima TNI hingga tahun 2024.
Mengapa? Dan apa alasannya?
Diketahui Jenderal Andika telah resmi ditunjuk sebagai calon Panglima TNI yang baru.
Diberitakan Kompas.com, Senin (8/11/2021), keputusan tersebut diambil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna.
"Sidang Dewan perkenankan kami tanya, apakah laporan komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test tentang pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI tersebut dapat disetujui," kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat.
"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.
Dengan penetapan tersebut, maka Jenderal Andika Perkasa tinggal menunggu pelantikannya sebagai Panglima TNI untuk memulai masa bakti.
Untuk diketahui, masa bakti Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal 13 bulan.
Sebab, Andika akan berusia 57 tahun pada Desember 2021, sedangkan usia pensiun Panglima TNI yaitu 58 tahun.
Namun demikian, masa jabatan Andika diprediksi tidak akan berakhir pada 2022, melainkan pada 2024. Apa alasannya?
Perubahan usia pensiun
Diberitakan Kompas.com, Senin (8/11/2021), Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari memprediksi, usia pensiun Calon Panglima TNI Andika Perkasa akan diperpanjang dua tahun atau hingga 2024.
"Saya melihat diperpanjang, terus terang saja," kata Abdul dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/11/2021).
Abdul mengatakan, prediksi itu berdasarkan perubahan masa dinas Tamtama dan Bintara TNI yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Awalnya, UU itu mengatur bahwa usia kedinasan prajurit TNI hanya sampai 53 tahun, tapi diubah menjadi 58 tahun.
"Tamtama dan bintara kan akan naik ke usia 58 kalau tidak salah, kalau tamtama dan bintara yang prajurit bawah istilahnya naik, masa perwira tingginya tidak?," ujar Abdul.
Diprediksi menjabat sampai 2024
Abdul meyakini bahwa usia pensiun perwira tinggi TNI akan diperpanjang 2 tahun, menjadi 60 tahun.
Meski demikian, ia mengaku belum dapat menduga apakah perubahan tersebut hanya berlaku untuk Andika atau perwira tinggi TNI secara keseluruhan.
"Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 6 lebih kira-kira, dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024. Saya kira demikian ya," imbuh dia.
Abdul menambahkan, pihaknya tak mempermasalahkan apabila nantinya masa pensiun Panglima TNI benar diperpanjang.
Lebih lanjut, ia mengatakan, perubahan atas usia pensiun itu masih direncanakan. DPR masih menunggu pengajuan revisi UU TNI dari pemerintah.
"Ya selama ini masih direvisi kan, cuman belum mulai karena usulan dari pemerintah," kata Abdul.
Istana tidak permasalahkan masa kerja Andika
Diberitakan Kompas.com, Jumat (5/11/2021), Kepala Kantor Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko mengatakan, pihak Istana tidak mempersoalkan masa kerja Andika Perkasa apabila resmi dilantik menjadi Panglima TNI.
Menurut Moeldoko, Andika memiliki sekitar 400 hari atau satu tahun lebih untuk bertugas sebagai panglima TNI.
"Beliau kurang lebih ada 400 hari ya dalam bekerja. Pasti beliau sudah menyiapkan diri untuk menata semaksimal mungkin dengan mempersiapkan agenda yang akan dijalankan," ujar Moeldoko.
"Karena bagi kita sebenarnya urusannya bukan masalah setahun, dua tahun, tiga tahun, empat tahun.
Tetapi bagaimana seseorang itu diberikan mandat seperti itu bisa menggunakan waktu sebaik-baiknya agar day by day bermakna bagi organisasi," ujar dia.
Andika diusulkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November tahun ini.
Usul tersebut diberikan ke DPR untuk mendapat persetujuan. Pengajuan dikirimkan melalui surat presiden (surpres) yang tiba di DPR pada Rabu (3/11/2021).
Setelah menerima surpres, pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi I untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Andika Perkasa.
(Kompas.com)
Tautan: