Berita Manado
Sat Narkoba Polresta Manado Ringkus Pengedar Narkoba, Kapolresta: Terbesar di Tahun 2021
Menurut Kapolresta Manado pengedar narkoba ini ditangkap pada Sabtu (6/11/2021) malam di kelurahan Pakowa, Manado.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sat Narkoba Polresta Manado berhasil meringkus satu orang pengedar narkoba
Hal itu diungkapkan Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli saat konferensi pers, di Mako Polresta Manado, Selasa (9/11/2021).
Menurut Kapolresta Manado pengedar narkoba ini ditangkap pada Sabtu (6/11/2021) malam di Kelurahan Pakowa, Manado.
Kapolresta Manado Elvianus Laoli saat menyampaikan hal itu didampingi Kasat Narkoba AKP Sugeng Santoso.
Kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak memburu pelaku.
Saat tertangkap pelaku akan mengedarkan narkotika jenis Sabu sebanyak lima paket kecil.
"Paket tersebut merupakan pesanan dari seorang lelaki yang saat ini adalah DPO," ucap Kapolresta.
Setelah dilakukan pengembangan tim Sat Narkoba berhasil menemukan 35 paket sabu yang disembunyikan pelaku di rumahnya.
Lanjutnya pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
"Motif pelaku mengedarkan narkoba karena saat ini tidak memiliki pekerjaan," ucap Laoli.
Lanjutnya, inilah keberhasilan yang diungkap Sat Narkoba tahun ini.
"Tahun 2021, kasus ini merupakan pengungkapan kasus yang paling besar," tegasnya.
Kapolres sampaikan di Kota Manado masih ada pengedaran narkoba yang cukup besar dan berharap agar masyarakat saling menjaga saudara serta anak-anak agar tidak melakukan pengedaran narkoba.
"Saya mengimbau masyarakat jika di sekitar kita ada yang melakukan pengedaran narkoba agar segera melaporkan ke polisi," tutupnya.