Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Penyebar Video Syur SMK di Gianyar Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Miris memang. Tetapi, untuk kesekian kali terjadi, perbuatan asusila di share melalui Whatsapp oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Editor: Aswin_Lumintang
Fajar
Ilustrasi video asusila 

"WA kami amankan di rumahnya," ucap Laorens, dikutip dari Tribun-Bali.com, Selasa (9/11/2021).

Laorens melanjutkan penjelasannya dengan membeberkan awal mula saat WA merekam aksi dua pelajar itu.

Kejadian bermula WA keluar dari rumah.

Saat itu WA melihat ada orang mencurigakan di sebuah gudang kosong yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.

Lokasi tersebut kerap menjadi tempat pacaran dan nongkrong anak-anak muda.

WA kemudian melihat 2 pelajar tersebut melakukan hubungan suami istri, dan ia lantas merekamnya secara diam-diam.

"Jadi, rumah pelaku ini hanya berjarak 100 meter dari sana. Dimana begitu keluar rumah sudah langsung kelihatan," beber Laorens.

Awalnya video itu disebarkan di grup WhatsApp anak-anak di kampungnya, dari sana, video syur meluas.

"Dia (WA) rekam tidak ada motif apa-apa, dia cuma melihat, untuk masalah menyebarkan kan dia langsung kirim ke grup WA anak-anak muda," tambah Laorens.

Laorens menegaskan, atas perbuatan WA yang menyebarkan video syur itu, ia terancam dipenjara.

WA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"WA sudah ditahan di sini, ancaman kurungan penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar," imbuhnya.

Status hukum pemeran

Laorens kemudian menegaskan status hukum dari kedua pemeran.

Ia menjelaskan, hingga saat ini status dua bocah itu masih didalami.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved