Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Internasional

Ingat Brenton Tarrant, Pria Pembantai 51 Jemaah di Selandia Baru? Kini Berusaha Minta Pengampunan

Kabar terbaru Brenton Tarrant, pria yang membantai 51 jamaah di dua Masjid Christchurch, Selandia Baru.

Editor: Frandi Piring
AFP
Kabar terbaru Brenton Tarrant, Pria Pembantai 51 Jemaah di Australia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru pria bersenjata yang membantai 51 jamaah di dua Masjid Christchurch, Selandia Baru.

Brenton Tarrant kini akan mengajukan banding atas vonis hukumannya.

Pengacaranya ingin mengajukan banding atas vonis dan hukuman penjara.

Brenton Tarrant dari Australia menjadi sasaran perlakuan tidak manusiawi di penjara.

Sehingga, mendorongnya untuk mengaku bersalah di bawah tekanan, tulis pengacara Tony Ellis dalam sebuah memo kepada kepala koroner, Senin (8/11/2021).

Tarrant, seorang supremasi kulit putih, menyiarkan langsung serangan 2019 di Facebook.

Itu menjadi kekejaman terburuk dalam sejarah modern Selandia Baru.

Anggota parlemen Selandia Baru langsung melarang jenis senjata semi-otomatis yang paling mematikan.

Dilansir AP, tahun lalu sebelum persidangannya akan dimulai, Tarrant mengaku bersalah atas semua dakwaan.

Termasuk 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme.

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, hukuman terberat yang tersedia di Selandia Baru.

Memo pengacara tidak segera tersedia untuk umum pada Senin (8/11/2021).

Ellis mengatakan pria bersenjata itu telah memberinya wewenang untuk membahas kasus tersebut dengan hanya dua media lokal, RNZ dan Stuff.

Kantor koroner tidak segera merilis salinan memo, merujuk permintaan kembali ke Ellis.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved