Berita Nasional
Habib Rizieq: Jangan Undang Fadil Imran dan Dudung Abdurachman Dalam Acara Apapun
Rizieq Shihab melayangkan boikot kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah seruan disampaikan Muhammad Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab melayangkan boikot kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman.
Rizieq dalam seruannya meminta kepada para simpatisan serta ulama untuk tidak mengundang keduanya pada setiap acara apapun.
Hal itu diketahui dari unggahan selebaran yang disebarkan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar melalui update-an aplikasi WhatsApp.
"Jangan undang Fadil Imran dan Dudung dalam acara apapun jika ada acara dihadiri Fadil dan Dudung maka bubar saja...!! Tinggalkan...!!," tulis seruan Rizieq dalam flyer tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran secara resmi meminta maaf atas insiden penembakan oleh seorang oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial CS, Kamis (25/2/2021). (Capture YouTube Kompas TV)
Dalam seruan itu Fadil Imran dan mantan Pangdam Jaya Dudung Abdurachman dinilai turut serta dalam insiden dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, pada Desember 2020.
Pada insiden itu sendiri, diketahui setidaknya ada 6 eks anggota Laskar FPI atau pengawal Rizieq Shihab tewas dengan luka tembak dominan di bagian badan.
Rizieq menilai Fadil dan Dudung merupakan penjahat HAM atas insiden yang terjadi di rest area KM.50 Cikampek itu.
"Karena, Fadil dan Dudung 'Penjahat HAM' Terlibat Dalam Penyiksaan dan Pembantaian 6 Laskar FPI Pengawal IB-HRS di Rumah Penyiksaan," lanjut seruan tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Rizieq Shihab menyampaikan seruan tersebut saat perwakilan kuasa hukumnya berkunjung ke Rutan Bareskrim Polri --tempat Rizieq menjalani masa tahanan kasus pelanggaran protokol kesehatan-- beberapa waktu lalu.
Diketahui dalam perkara Unlawful Killing tersebut dua anggota kepolisan Polda Metro Jaya menjadi terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
Kedua terdakwa itu, didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Baca juga: Pesan Ibas kepada Jenderal Andika Perkasa, Lindungi Rakyat dari Ancaman Separatis dan Komunisme
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan, Senin (18/10/2021).