Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Satgas BLBI

Aset Tommy Soeharto Bakal Dilelang Negara, Satgas BLBI: Penghitungan Nilai Aset Keluar Minggu Ini

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pun mulai menghitung aset-aset Tommy Soeharto yang disita pada Jumat (5/11/2021), pekan lalu.

Foto: Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bersama jajaran di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (27/10/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disita Satgas BLBI, Jumat (5/11/2021).

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN).

"Hari ini Satgas BLBI menyita tanah sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," ujar Mahfud. 

Aset Tommy yang disita Satgas BLBI tersebut yakni tanah dengan total luas 124 hektar yang berada di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Ternyata Harga Tes PCR Bisa Hanya Rp 10.000 Ribu, Ini Penjelasan Gakeslab

Putra mantan Presiden ke-2 RI Soeharto, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/hutomo-mandala-putra' title='Hutomo Mandala Putra'>Hutomo Mandala Putra</a> atau lebih dikenal <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tommy-soeharto' title='Tommy Soeharto'>Tommy Soeharto</a>, menjawab pertanyaan wartawan di Kanwil Wajib Pajak Besar Gedung Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Tommy melaporkan hartanya dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Dikabarkan, nilainya aset tanah tersebut yakni sekitar Rp 600 miliar.

Penyitaan ini berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki, sehingga memang memiliki hak untuk menyita aset PT TPN.

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pun mulai menghitung aset-aset Tommy Soeharto yang disita pada Jumat (5/11/2021), pekan lalu.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, hasil penilaian dan penghitungan atas aset tersebut akan terbit pada minggu ini.

Nantinya, aset Tommy Soeharto bakal dilelang oleh negara.

"Terhadap aset-aset yang kemarin disita sebagaimana yang telah kami sampaikan, lahannya adalah sekitar 124 hektar. Saat ini penilaiannya sedang dilakukan dan mudah-mudahan nilainya bisa keluar dalam minggu ini," kata Rionald dalam konferensi pers, Senin, (8/11/2021).

Rio menuturkan, Satgas sejatinya sudah memperkirakan nilai aset sekitar Rp 600 miliar dengan asumsi Rp 500.000 per meter.

Namun, jika harganya Rp 1 juta per meter, maka nilai aset sekitar Rp 1,2 triliun.

Kendati demikian, Rio enggan berasumsi terlalu banyak mengingat penghitungan masih terus berlanjut.

"Saya tidak ingin menyimpulkan saat ini berapa hasil penilaiannya karena kami masih menunggu berapa hasil dari penilaiannya," ucap dia.

Rio menjelaskan, Satgas bakal meneruskan penyitaan aset atas obligor/debitor yang tidak beritikad baik menyelesaikan utang-utangnya.

"Ini soal asas keadilan. Di masa lalu ada obligor dan debitur yang sudah memenuhi kewajibannya. Sehingga adalah tugas kami untuk mengejar yang belum memenuhi kewajibannya," pungkas dia.

Berikut ini aset-aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI di daerah Cikampek, Karawang, Jawa Barat: 

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Soal <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/blbi' title='BLBI'>BLBI</a>, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar dengan Debitur yang Tak Penuhi Kewajiban

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamnan Mahfud MD selaku ketua pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyebut pemerintah saat ini tidak akan melakukan tawar-menawar dengan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pemerintah, kata Mahfud, akan tegas memberikan sanksi kepada obligatoir atau debitur tersebut.

Yakni dengan melakukan penyitaan aset jaminan kredit debitur maupuan harta kekayaan lain.

Termasuk, pemerintah akan memberikan pembatasan-pembatasan keperdataan, yang di antaranya yaitu tidak diizinkan melakukan kredit dan bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud dalam konfernsi pers Progres Satgas BLBI yang disiarkan  melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (8/11/2021).

"Pemerintah melalui Satgas BI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligatoir atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara."

"(Yakni) dengan melakukan penyesuaian penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain baik berupa tanah bangunan, saham perusahaan maupun nanti akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan."

"Debitur (tersebut) yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas."

"Kita akan bekerja, tidak akan lagi tawar-menawar yang tidak ada gunanya," tegas Mahfud.

"Pelaksana melakukan penyitaan aset debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau menanggapi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana (kesanggupan) membayarnya," tambah Mahfud.

Untuk itu, Mahfud memerintahkan ketua Satgas untuk melakukan tindakan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada BUMN (khususnya yang menjalin kerjasama dengan atau debitur) untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.

Upaya sikap tegas ini dilakukan pemerintah, karena dokumen para obligatoir atau debitur tidak pernah selesai.

Bahkan, pada setiap pergantian pejabat, obligatoir atau debitur selalu meminta perhitungan baru tanggungan yang harus diselesaikan.

"Kalau ganti pejabat, mereka minta dihitung ulang, bahwa ini salah itu salah. Lalu kumpulkan dokumen lagi, belum selesai dihitung, pejabatnya ganti lagi."

"Kita sekarang harus tegas. Ini harus dilakukan karena pemerintah harus adil. Melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2020, pemerintah telah menentukan masing-masing hutang dan debitur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal BLBI, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar dengan Debitur yang Tak Penuhi Kewajiban

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Satgas BLBI: Penghitungan Nilai Aset Tommy Soeharto Bakal Keluar Minggu Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved