Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Satgas BLBI

Aset Tommy Soeharto Bakal Dilelang Negara, Satgas BLBI: Penghitungan Nilai Aset Keluar Minggu Ini

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pun mulai menghitung aset-aset Tommy Soeharto yang disita pada Jumat (5/11/2021), pekan lalu.

Foto: Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bersama jajaran di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (27/10/2021). 

Rio menjelaskan, Satgas bakal meneruskan penyitaan aset atas obligor/debitor yang tidak beritikad baik menyelesaikan utang-utangnya.

"Ini soal asas keadilan. Di masa lalu ada obligor dan debitur yang sudah memenuhi kewajibannya. Sehingga adalah tugas kami untuk mengejar yang belum memenuhi kewajibannya," pungkas dia.

Berikut ini aset-aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI di daerah Cikampek, Karawang, Jawa Barat: 

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Soal <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/blbi' title='BLBI'>BLBI</a>, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar dengan Debitur yang Tak Penuhi Kewajiban

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Tawar-menawar

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamnan Mahfud MD selaku ketua pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyebut pemerintah saat ini tidak akan melakukan tawar-menawar dengan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pemerintah, kata Mahfud, akan tegas memberikan sanksi kepada obligatoir atau debitur tersebut.

Yakni dengan melakukan penyitaan aset jaminan kredit debitur maupuan harta kekayaan lain.

Termasuk, pemerintah akan memberikan pembatasan-pembatasan keperdataan, yang di antaranya yaitu tidak diizinkan melakukan kredit dan bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud dalam konfernsi pers Progres Satgas BLBI yang disiarkan  melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (8/11/2021).

"Pemerintah melalui Satgas BI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligatoir atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved