Pelanggaran Kekarantinaan
Update Kasus Pelanggaran Kekarantinaan, Tersangka Rachel Vennya Akan Diperiksa Senin 8 November 2021
Update Kasus Pelanggaran Kekarantinaan Rachel Vennya Akan Diperiksa Sebagai TSK Senin 8 November 2021.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru selebgram Rachel Vennya.
Tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan ini akan diperiksa polisi besok Senin (8/11/2021).
Rachel Vennya akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Baca juga: 3 Berita Populer Selebriti Hari ini, Sosok Dian Oktavia, Kabar Nathania Purnama dan Rachel Vennya
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Rachel Vennya Tak Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca juga: RESMI Rachel Vennya Ditetapkan jadi Tersangka, Polisi Beber Tiga Tersangka Lain
Rachel Vennya dan Salim Nauderer saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (1/11/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
Surat undangan pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya sudah diterima.
Demikian disampaikan Indra Raharja, pengacara Rachel Vennya.
"(Rachel Vennya) Sudah menerima undangan," kata Indra Raharja saat dihubungi melalui telepon, Minggu (7/11/2021).
Selain Rachel Vennya, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, Senin besok.
Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa adalah kekasih dan manajer Rachel Vennya.
"Jadwalnya pukul 10.00 WIB," ujar Indra Raharja.
Rachel Vennya dipastikan hadir memenuhi undangan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan.
Selebgram Rachel Vennya diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan, Senin (8/11/2021). Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021). Rachel Vennya memilih bungkam setelah diperiksa penyidik. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan, alat bukti kasus tersebut sudah lengkap.
"Alat bukti terdiri dari empat, yakni, keterangan saksi, ahli, bukti petunjuk, keterangan dokumen dan hampir semuanya terpenuhi," kata Tubagus Ade Hidayat.
"Mereka sudah tetapkan sebagai tersangka," lanjutnya. (Wartakotalive.com/Desy Selviany)
Tersangka Tidak Ditahan
Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya beserta dua rekannya sebagai tersangka kasus kabur pelanggaran karantina kesehatan.
Tak hanya Rachel dkk, rupanya ada satu orang pula yang ditetapkan sebagai tersangka. Orang ini berinisial OP yang diketahui sebagai petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Meski begitu, polisi tidak menahan selebgram tersebut.
"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/11/2021).
Tidak ditahannya Rachel dkk karena dijerat pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ," tutur Yusri.
Sebelumnya proses gelar perkara ini dipercepat dari jadwal semula yakni 5 November 2021.
Penyidik pun langsung menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer kekasihnya, Manajer Rachel, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas bandara berinisial OP.
"Masalah RV dan kawan-kawan ternyata dipercepat oleh penyidik. Jadi sudah digelar perkara dari jadwal semula yakni Jumat (5/11/2021).) Karena memenuhi unsur pidana, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," jelas Yusri.
Sebelumnya Rachel bersama Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa telah diperiksa sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Rachel, Indra Raharja, kliennya siap mengikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menjamin bahwa kliennya akan kooperatif selama menjalani proses hukum apabila ditetapkan menjadi tersangka.
"Insya Allah siap. Klien kami akan kooperatif untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan," kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Telah tayang di: