Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelanggaran Kekarantinaan

Update Kasus Pelanggaran Kekarantinaan, Tersangka Rachel Vennya Akan Diperiksa Senin 8 November 2021

Update Kasus Pelanggaran Kekarantinaan Rachel Vennya Akan Diperiksa Sebagai TSK Senin 8 November 2021.

Tribunnews/Jeprima
Kabar terkini Rachel Vennya dan perkembangan kasus pelanggaran Kekarantinaan. 

"Alat bukti terdiri dari empat, yakni, keterangan saksi, ahli, bukti petunjuk, keterangan dokumen dan hampir semuanya terpenuhi," kata Tubagus Ade Hidayat.

"Mereka sudah tetapkan sebagai tersangka," lanjutnya. (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Tersangka Tidak Ditahan

Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya beserta dua rekannya sebagai tersangka kasus kabur pelanggaran karantina kesehatan.

Tak hanya Rachel dkk, rupanya ada satu orang pula yang ditetapkan sebagai tersangka. Orang ini berinisial OP yang diketahui sebagai petugas protokol di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Meski begitu, polisi tidak menahan selebgram tersebut.

"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/11/2021).

Tidak ditahannya Rachel dkk karena dijerat pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ," tutur Yusri.

Sebelumnya proses gelar perkara ini dipercepat dari jadwal semula yakni 5 November 2021.

Penyidik pun langsung menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer kekasihnya, Manajer Rachel, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas bandara berinisial OP.

"Masalah RV dan kawan-kawan ternyata dipercepat oleh penyidik. Jadi sudah digelar perkara dari jadwal semula yakni Jumat (5/11/2021).) Karena memenuhi unsur pidana, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," jelas Yusri.

Sebelumnya Rachel bersama Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa telah diperiksa sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Rachel, Indra Raharja, kliennya siap mengikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved